KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sudah mengumpulkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor yang rumahnya rusak berat.
Demikian disampaikan Pj Sekda Bireuen, Hanafiah, SP menjawab Kabar Bireuen melalui telepon selulernya, Selasa (6/1/2026).
“Bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat sudah kami usulkan DTH ke BNPB,” katanya.
DTH, kata Hanafiah, akan diberikan Rp600 ribu per bulan selama enam bulan. “Uang ini (DTH) diberikan untuk korban yang tidak menempati huntara (hunian sementara),” jelasnya.
BACA JUGA: Bukan Menolak, Warga Balee Panah Tegaskan Sangat Butuh Huntara
Selama menunggu dibangun hunian tetap (huntap), sambung Inspektur Bireuen ini, masyarakat yang rumahnya rusak berat boleh menumpang di tempat keluarga atau tempat lain. Dan selama itu akan diberikan biaya hidup atau DTH.
Pemkab Bireuen Tidak Menolak Huntara
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bireuen ini menegaskan, Pemkab Bireuen tidak pernah menyatakan menolak dibangunnya huntara untuk korban banjir.
“Bahkan dalam setiap pertemuan dengan kepala Dinas, camat dan stakeholder, Bapak Bupati selalu menyampaikan percepatan pembangunan tempat tinggal bagi korban banjir. Jadi, tidak ada penolakan dari Pemerintah (Pemkab Bireuen),” tegasnya.
BACA JUGA: Tindaklanjuti Permintaan HRD, Kementerian PU Siap Bangun Huntara di Langkahan
Ia menyebutkan, pada saat Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto datang ke Kabupaten Bireuen dan mengunjungi korban banjir di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, berdialog langsung dengan warga.
“Masyarakat yang korban langsung menyampaikan kepada Kepala BNPB agar dibangun rumah hunian tetap secepatnya. Bahkan masyarakat menyebut, lebih baik menempati meunasah (surau) untuk sementara daripada huntara. Itu masyarakat korban yang ngomong langsung ke Kepala BNPB,” tegasnya.
Hanafiah menambahkan, saat ini Pemkab Bireuen sedang menyiapkan dokumen untuk proses pembangunan huntap.
BACA JUGA: Meski Tanpa Usulan Pemkab Bireuen, HRD Siap Perjuangkan Huntara untuk Korban Bencana
“Dinas Perkim dan BPBD sedang menyiapkan alas hak atau Surat Keterangan Tanah agar proses pembangunan huntap segera berjalan,” papar pejabat asal Samalanga ini.
Terkait dengan pendataan korban dan kerusakan akibat bencana banjir dan tanah longsor pada 26 November 2025 lalu, sebutnya, sudah valid.
Data tersebut sudah diverifikasi, validasi dan pemadanan oleh tim yang melibatkan banyak unsur.
“Kalau menyangkut data sudah selesai. Karena Pemerintah Pusat minta langsung ke Pemkab bukan melalui pihak lain. Nanti usulan program juga dari Pemkab,” pungkasnya. (Rizanur)










