Selasa, 30 Juni 2026

PW APRI Aceh Kembali Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum Islam melalui Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, secara virtual Kamis, (7/5/2026).

Kegiatan ini mengkaji kitab Al-Mahalli Juz 3 yang membahas tentang Fasakh Nikah dengan narasumber Waled Zulfitri, M.Sos, Penghulu Muda yang juga Kepala KUA Samalanga, Bireuen.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., Katim Hisab Rukyah, Kemasjidan dan Bimbingan Syariah dan Anggota Dewan Pembina PW APRI Aceh.

“Kajian kitab kuning seperti ini sangat penting mengingat sebagai pondasi terhadap tupoksi penghulu yang bersentuhan langsung dengan pelayanan hukum-hukum Islam tentang fiqih munakahat,” tegas Alfirdaus Putra dalam sambutannya.

Menurutnya, banyak permasalahan tentang hukum Islam yang perlu digali dari kajian kitab klasik sebagai referensi bagi para penghulu dalam menjalankan perannya sebagai pelayan umat di kecamatan.

“Karena masyarakat memandang penghulu itu sebagai orang yang serba tahu atau ulama yang ilmunya mumpuni terutama tentang hukum fiqih munakahat, hukum mawaris, dan lain sebagainya. Sehingga momen seperti ini perlu kita apresiasi dan jangan berhenti setelah satu atau dua kali kegiatan saja,” ingatnya.

Webinar dibuka oleh Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., Katim Hisab Rukyah, Kemasjidan dan Bimbingan Syariah dan Anggota Dewan Pembina PW APRI Aceh. (Foto: PW APRI Aceh)

Waled Zulfitri dalam paparannya antara lain menyampaikan pentingnya dalam memahami bagaimana hukum fasakh nikah bagi pasangan suami-istri beserta konsekuensinya.

“Konsep fasakh nikah berakar dari adanya cacat dalam perspektif hukum Islam ketika memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan pernikahan. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah,” jelas guru senior pondok pesantren Mudi Mesra, Samalanga, Bireuen itu.

Menurut Waled Zulfitri, fasakh sering terjadi di tengah masyarakat dan bisa dilakukan oleh masing-masing pihak pasutri karena ada sebab musabab tertentu atau aib yang dijumpai setelah terjadinya akad nikah. Fasakh adalah hak pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama atau Mahkamah Syariah berdasarkan dakwaan istri atau suami.

“Meskipun cerai dengan fasakh sama-sama merupakan cara memutus tali pernikahan, namun antara talak dan fasakh tetap memiliki perbedaan, yang mana keduanya punya kaitan kuat dan konsekuensi antara pasangan suami istri setelah terjadinya akad nikah,” ungkap Kepala KUA Samalanga itu.

Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H, dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap peserta untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri karena penghulu merupakan ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan.

“Kegiatan ini memiliki aspek strategis dan terukur dalam membahani peserta untuk lebih mengenal tentang hukum Islam munkahat yang relevan dengan tugas dan fungsi penghulu,” tegas Kepala KUA Darul Ihsan, Aceh Timur ini.

Waled Zulfitri, M.Sos, Kepala KUA Samalanga menjadi narasumber webinar. (Foto: PW APRI Aceh)

Ditambahkan, kajian hukum Islam ini bertujuan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada para penghulu agar mampu menunjang kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berkomitmen untuk memperbanyak kegiatan seperti ini mengingat besarnya impact yang akan dicapai. Meskipun dengan anggaran seadanya, APRI tetap melaksanakan kegiatan yang dapat membangun kapasitas dan kompetensi penghulu,” ujarnya.

Dikatakan, sekarang banyak penghulu muda yang masih minim pengalaman dan jam terbang. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman penghulu dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi dialogis. Peserta terlihat antusias dan terlibat langsung dalam diskusi yang hangat namun mencerahkan.

Melalui kegiatan ini, PW APRI Aceh berharap semangat belajar dan penguatan kompetensi penghulu terus terjaga sehingga mampu melahirkan penghulu yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman keilmuan yang kuat dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Webinar tersebut diikuti sekitar 120 penghulu se-Aceh serta diberikan sertifikat. (Red) 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh bersama...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...

KABAR POPULER

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...