KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang wartawan di Bireuen, M. Ilham Sakubat, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Anderson ke Polres Bireuen, setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, bahkan menyasar keluarga korbanya.
Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. Ilham membuat laporan itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 10.56 WIB.
Dalam laporannya, Ilham menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlapor dalam kasus ini adalah Darkasy alias Anderson, yang diduga menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Anderson.
Ilham menjelaskan, dugaan penghinaan itu bermula dari sebuah berita yang ia tulis dan dipublikasikan di Realita.co, media tempatnya bekerja. Berita tersebut berisi seruan aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen.
Tak lama setelah berita itu tayang, terlapor diduga merespons melalui unggahan Facebook yang kemudian dihapu, serta komentar di kolom postingan dan pesan pribadi melalui WhatsApp.
“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” ujar Ilham.
Ia mengaku merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun profesional, akibat pernyataan tersebut. Bahkan, Ilham menyebut dirinya mengalami tekanan setelah menerima komentar dan pesan yang dinilai melecehkan.
BACA JUGA: Merasa Dirugikan, Pembina Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam Polisikan Akun Instagram ypnad.pungo
Atas dasar itu, Ilham memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Ilham Sakubat dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan hukum,” kata Rizki.
Sementara itu Darkasy alias Anderson yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, mengatakan, dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan pelapor.
“Sebagai warga negara yang baik, Ilham berhak menempuh jalur hukum kalau dia merasa terancam,” ujarnya.
Anderson menyatakan, siap memenuhi undangan aparat penegak hukum jika dimintai keterangan.
“Apa yang saya tulis di Facebook itu hanya sindiran terhadap Ilham,” bantah Anderson.
Namun, kata dia, setelah terbit berita terhadap dirinya yang ditulis oleh pelapor, Anderson mengakui dirinya memang mengancam Ilham.
“Karena dia tulis berita saya buzzer bupati. Padahal bupati sudah menyanggahnya. Tapi, dia tulis juga terhadap saya,” jelas Anderson.
(Suryadi)











