
Oleh: Ismatur Rahmi
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI
DI TENGAH transformasi digital dan perubahan pola kerja generasi muda, hukum pajak menghadapi tantangan baru: bagaimana tetap relevan, dipahami, dan dipatuhi oleh Generasi Z. Generasi ini tumbuh dalam ekosistem ekonomi yang berbeda—ditandai dengan maraknya pekerjaan berbasis digital seperti freelance, content creation, hingga perdagangan aset kripto. Sayangnya, perkembangan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi hukum pajak yang memadai.
Secara normatif, kewajiban perpajakan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam kerangka tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri, menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri (self-assessment system). Prinsip ini menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek pungutan negara.
Namun, di sinilah letak persoalan mendasarnya. Sistem self-assessment menuntut tingkat kesadaran dan pemahaman hukum yang tinggi. Bagi Gen Z yang sebagian besar baru memasuki dunia kerja—bahkan sering kali bekerja di sektor informal digital—mekanisme ini terasa kompleks dan kurang terjangkau secara praktis. Akibatnya, kepatuhan pajak bukan hanya rendah karena faktor ekonomi, tetapi juga karena keterbatasan pemahaman regulasi.
Lebih lanjut, dalam konteks hukum, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukanlah persoalan sepele. UU KUP telah mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi wajib pajak yang lalai atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Namun, pendekatan represif semata tidak cukup efektif bagi generasi yang lebih responsif terhadap transparansi dan partisipasi dibandingkan ancaman sanksi.
Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hukum pajak yang lebih adaptif terhadap karakter Gen Z. Pertama, negara perlu memperkuat aspek edukatif dalam hukum pajak melalui integrasi literasi perpajakan dalam kurikulum pendidikan dan platform digital. Kedua, simplifikasi regulasi serta digitalisasi layanan perpajakan harus terus ditingkatkan agar selaras dengan kebiasaan teknologi generasi muda. Ketiga, transparansi pengelolaan pajak menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik.
Dalam perspektif hukum modern, kepatuhan tidak hanya dibentuk oleh kewajiban normatif, tetapi juga oleh legitimasi dan kepercayaan terhadap institusi. Gen Z cenderung kritis terhadap penggunaan dana publik. Mereka ingin melihat korelasi nyata antara pajak yang dibayarkan dengan manfaat yang diterima masyarakat. Tanpa transparansi, hukum pajak berisiko dipersepsikan sebagai instrumen pemaksaan, bukan sebagai mekanisme gotong royong dalam negara hukum.
Pada akhirnya, hukum pajak tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang kaku. Ia harus hadir sebagai sistem yang hidup, adaptif, dan mampu menjembatani kepentingan negara dengan realitas sosial generasi muda. Gen Z bukanlah generasi yang apatis terhadap pajak, melainkan generasi yang menuntut kejelasan, keadilan, dan relevansi.
Jika pendekatan ini berhasil, maka kepatuhan pajak tidak lagi sekadar kewajiban hukum, tetapi akan berkembang menjadi kesadaran kolektif. Di tangan Gen Z, pajak berpotensi bertransformasi dari instrumen fiskal menjadi simbol partisipasi aktif dalam pembangunan negara. [*]











