Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

Oleh: Sarah Rifqi Mauliza
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI

FENOMENA ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di balik unggahan mobil mewah, jam tangan miliaran rupiah, hingga liburan jet pribadi yang menghiasi feed Instagram dan TikTok, tersimpan konsekuensi yang jauh lebih serius: potensi pengawasan pajak. Apa yang dulu dianggap konten hiburan, kini berubah menjadi jejak digital yang bisa dianalisis negara.

Bagii Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ladang data. Setiap unggahan yang menampilkan kemewahan dapat dibaca sebagai indikator kemampuan ekonomi. Di titik inilah, ‘flexing’ bertransformasi dari sekadar gaya menjadi sinyal yang bisa mengundang perhatian fiskus.

Senjata Baru: Crawling dan Kecerdasan Buatan

Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan investasi besar di bidang teknologi, DJP kini memanfaatkan sistem crawling dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menelusuri aktivitas digital wajib pajak.

Teknologi ini bekerja dengan cara menyisir berbagai platform digital, mencari pola, lalu mencocokkannya dengan data perpajakan yang dilaporkan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan penghasilan dalam SPT, maka proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

Dengan kata lain, algoritma kini menjadi “mata tambahan” bagi negara. Ia tidak lelah, tidak bias, dan bekerja secara sistematis mengurai data yang berserakan di ruang publik digital.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah DJP ini bukan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi telah memberi ruang luas bagi otoritas pajak untuk mengakses dan mengolah data.

Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkuat integrasi data, termasuk penyatuan NIK sebagai NPWP. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data perpajakan yang lebih komprehensif.

Kedua, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A, yang mewajibkan berbagai pihak untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Dalam konteks ini, media sosial yang bersifat publik dapat menjadi sumber informasi yang sah.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Aturan ini menyasar langsung para pelaku ekonomi berbasis popularitas, seperti content creator dan influencer.

Dengan payung hukum tersebut, ruang gerak DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak semakin luas dan legitim.

Logika Pajak: Konsumsi Mencerminkan Kemampuan

Dalam perspektif perpajakan, gaya hidup bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator kemampuan ekonomis. Prinsip dasarnya sederhana: semakin tinggi konsumsi, semakin besar pula potensi penghasilan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—dari mana pun sumbernya—merupakan objek pajak.

Maka, ketika seseorang secara terbuka menampilkan gaya hidup mewah, publikasi itu secara tidak langsung menjadi “deklarasi” kemampuan finansial. Jika deklarasi ini tidak sejalan dengan laporan resmi, maka pertanyaan dari otoritas pajak menjadi hal yang wajar.

Seorang sumber di lingkungan DJP bahkan menyebut bahwa flexing bisa menjadi indikator awal dalam pemetaan risiko kepatuhan. Artinya, unggahan digital kini memiliki bobot analitis dalam sistem pengawasan pajak.1

Era digital membawa konsekuensi pada redefinisi privasi. Apa yang diunggah ke media sosial, pada dasarnya telah menjadi konsumsi publik. Dalam konteks ini, batas antara ruang pribadi dan ruang pengawasan negara menjadi semakin tipis.

Bukan berarti negara mengintip secara sembarangan. Namun, ketika data tersedia secara terbuka, pemanfaatannya untuk kepentingan kepatuhan pajak menjadi hal yang sulit dihindari.

Di sinilah paradoks muncul: keinginan untuk diakui di ruang publik digital justru membuka pintu bagi pengawasan yang lebih intens.

Kesimpulan

Flexing mungkin memberi kepuasan instan berupa pengakuan sosial. Namun di era pajak digital, ia juga membawa risiko yang tidak kecil. Unggahan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan.

Pesannya sederhana namun penting: tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja keras dan membagikannya. Tetapi, kewajiban kepada negara harus berjalan seiring. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Jangan sampai ambisi tampil sebagai “sultan” di dunia maya justru berujung pada status “tidak patuh” di dunia nyata. Karena hari ini, bukan hanya manusia yang mengamati, tetapi juga algoritma yang mencatat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polres Bireuen Ikuti Apel Gabungan Bersama TNI Jelang Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Tahun...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Polres Bireuen mengikuti apel gabungan bersama dengan Kodim 0111/Bireuen dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Damai Aceh Ke...

Fikom Umuslim dan Panwaslih Bireuen Kolaborasi, Mahasiswa Informatika Bakal Magang di Lembaga Pengawas Pemilu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) memperkuat kolaborasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen melalui kerja sama di...

Ratusan Warga Bireuen Akan Ikuti Zikir dan Doa Bersama di Masjid Baiturahman, Tuih Alkhair:...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Ratusan warga dari berbagai pelosok desa setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen diperkirakan akan berangkat menuju Kota Banda Aceh untuk mengikuti  zikir...

Edukasi Ratusan Penyintas Bencana, Politeknik Pelayaran Malahayati Gelar KPM Berdampak di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat (KPM) Berdampak di Meuligoe Residen Cot Gapu, Bireuen, Rabu (12/8/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan...

Pertemuan Penyair Nusantara XIV, Kapolres Bireuen Terima Penghargaan Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menerima penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam...

KABAR POPULER

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Sambut HUT ke- 81 RI, Pemkab Bireuen Bagikan 800 Bendera Merah Putih

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen meluncurkan...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...