Senin, 1 Juni 2026

Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

Oleh: Sarah Rifqi Mauliza
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI

FENOMENA ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di balik unggahan mobil mewah, jam tangan miliaran rupiah, hingga liburan jet pribadi yang menghiasi feed Instagram dan TikTok, tersimpan konsekuensi yang jauh lebih serius: potensi pengawasan pajak. Apa yang dulu dianggap konten hiburan, kini berubah menjadi jejak digital yang bisa dianalisis negara.

Bagii Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ladang data. Setiap unggahan yang menampilkan kemewahan dapat dibaca sebagai indikator kemampuan ekonomi. Di titik inilah, ‘flexing’ bertransformasi dari sekadar gaya menjadi sinyal yang bisa mengundang perhatian fiskus.

Senjata Baru: Crawling dan Kecerdasan Buatan

Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan investasi besar di bidang teknologi, DJP kini memanfaatkan sistem crawling dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menelusuri aktivitas digital wajib pajak.

Teknologi ini bekerja dengan cara menyisir berbagai platform digital, mencari pola, lalu mencocokkannya dengan data perpajakan yang dilaporkan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan penghasilan dalam SPT, maka proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

Dengan kata lain, algoritma kini menjadi “mata tambahan” bagi negara. Ia tidak lelah, tidak bias, dan bekerja secara sistematis mengurai data yang berserakan di ruang publik digital.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah DJP ini bukan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi telah memberi ruang luas bagi otoritas pajak untuk mengakses dan mengolah data.

Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkuat integrasi data, termasuk penyatuan NIK sebagai NPWP. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data perpajakan yang lebih komprehensif.

Kedua, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A, yang mewajibkan berbagai pihak untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Dalam konteks ini, media sosial yang bersifat publik dapat menjadi sumber informasi yang sah.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Aturan ini menyasar langsung para pelaku ekonomi berbasis popularitas, seperti content creator dan influencer.

Dengan payung hukum tersebut, ruang gerak DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak semakin luas dan legitim.

Logika Pajak: Konsumsi Mencerminkan Kemampuan

Dalam perspektif perpajakan, gaya hidup bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator kemampuan ekonomis. Prinsip dasarnya sederhana: semakin tinggi konsumsi, semakin besar pula potensi penghasilan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—dari mana pun sumbernya—merupakan objek pajak.

Maka, ketika seseorang secara terbuka menampilkan gaya hidup mewah, publikasi itu secara tidak langsung menjadi “deklarasi” kemampuan finansial. Jika deklarasi ini tidak sejalan dengan laporan resmi, maka pertanyaan dari otoritas pajak menjadi hal yang wajar.

Seorang sumber di lingkungan DJP bahkan menyebut bahwa flexing bisa menjadi indikator awal dalam pemetaan risiko kepatuhan. Artinya, unggahan digital kini memiliki bobot analitis dalam sistem pengawasan pajak.1

Era digital membawa konsekuensi pada redefinisi privasi. Apa yang diunggah ke media sosial, pada dasarnya telah menjadi konsumsi publik. Dalam konteks ini, batas antara ruang pribadi dan ruang pengawasan negara menjadi semakin tipis.

Bukan berarti negara mengintip secara sembarangan. Namun, ketika data tersedia secara terbuka, pemanfaatannya untuk kepentingan kepatuhan pajak menjadi hal yang sulit dihindari.

Di sinilah paradoks muncul: keinginan untuk diakui di ruang publik digital justru membuka pintu bagi pengawasan yang lebih intens.

Kesimpulan

Flexing mungkin memberi kepuasan instan berupa pengakuan sosial. Namun di era pajak digital, ia juga membawa risiko yang tidak kecil. Unggahan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan.

Pesannya sederhana namun penting: tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja keras dan membagikannya. Tetapi, kewajiban kepada negara harus berjalan seiring. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Jangan sampai ambisi tampil sebagai “sultan” di dunia maya justru berujung pada status “tidak patuh” di dunia nyata. Karena hari ini, bukan hanya manusia yang mengamati, tetapi juga algoritma yang mencatat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kebakaran Hutan dan Lahan di Lima Kabupaten, Polda Aceh Kejar Pelakunya 

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Mukhlis Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Luhur Pancasila

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berlangsung khidmat, tertib, dan lancar di halaman...

Taman Iskandar Muda Jakarta Bagikan Daging Kurban kepada Korban Banjir di Beberapa Wilayah di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Taman Iskandar Muda pusat dan cabang dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H melaksanakan kurban di beberapa daerah termasuk di...

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region Aceh turut memperkuat komitmen sosial perseroan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha...

Anak 12 Tahun yang Hilang Terseret Arus di Pantai Jangka Ditemukan Meninggal Dunia

0
​KABAR BIREUEN, Jangka- Seorang anak yang dilaporkan hilang terseret arus di kawasan Pantai Jangka, Kabupaten Bireuen pada Sabtu (30/5/2026) sore, akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam...

KABAR POPULER

Anak 12 Tahun yang Hilang Terseret Arus di Pantai Jangka Ditemukan Meninggal Dunia

0
​KABAR BIREUEN, Jangka- Seorang anak yang dilaporkan hilang terseret arus di kawasan Pantai Jangka, Kabupaten Bireuen pada Sabtu (30/5/2026) sore, akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam...

Open House Edi Obama, Jadi Ajang Silaturahmi Tokoh Politik dan Pemimpin Daerah di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen sekaligus Ketua PMI Bireuen,...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Mukhlis Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Luhur Pancasila

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berlangsung khidmat, tertib, dan lancar di halaman...

Kebakaran Hutan dan Lahan di Lima Kabupaten, Polda Aceh Kejar Pelakunya 

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan...

Mahkamah Syar’iyah Bireuen Sembelih 11 Sapi dan Seekor Kambing Kurban

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyembelih 11 ekor sapi dan seekor kambing kurban pada Sabtu (30/5/2026) dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447...