Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

Oleh: Sarah Rifqi Mauliza
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI

FENOMENA ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di balik unggahan mobil mewah, jam tangan miliaran rupiah, hingga liburan jet pribadi yang menghiasi feed Instagram dan TikTok, tersimpan konsekuensi yang jauh lebih serius: potensi pengawasan pajak. Apa yang dulu dianggap konten hiburan, kini berubah menjadi jejak digital yang bisa dianalisis negara.

Bagii Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ladang data. Setiap unggahan yang menampilkan kemewahan dapat dibaca sebagai indikator kemampuan ekonomi. Di titik inilah, ‘flexing’ bertransformasi dari sekadar gaya menjadi sinyal yang bisa mengundang perhatian fiskus.

Senjata Baru: Crawling dan Kecerdasan Buatan

Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan investasi besar di bidang teknologi, DJP kini memanfaatkan sistem crawling dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menelusuri aktivitas digital wajib pajak.

Teknologi ini bekerja dengan cara menyisir berbagai platform digital, mencari pola, lalu mencocokkannya dengan data perpajakan yang dilaporkan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan penghasilan dalam SPT, maka proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

Dengan kata lain, algoritma kini menjadi “mata tambahan” bagi negara. Ia tidak lelah, tidak bias, dan bekerja secara sistematis mengurai data yang berserakan di ruang publik digital.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah DJP ini bukan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi telah memberi ruang luas bagi otoritas pajak untuk mengakses dan mengolah data.

Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkuat integrasi data, termasuk penyatuan NIK sebagai NPWP. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data perpajakan yang lebih komprehensif.

Kedua, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A, yang mewajibkan berbagai pihak untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Dalam konteks ini, media sosial yang bersifat publik dapat menjadi sumber informasi yang sah.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Aturan ini menyasar langsung para pelaku ekonomi berbasis popularitas, seperti content creator dan influencer.

Dengan payung hukum tersebut, ruang gerak DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak semakin luas dan legitim.

Logika Pajak: Konsumsi Mencerminkan Kemampuan

Dalam perspektif perpajakan, gaya hidup bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator kemampuan ekonomis. Prinsip dasarnya sederhana: semakin tinggi konsumsi, semakin besar pula potensi penghasilan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—dari mana pun sumbernya—merupakan objek pajak.

Maka, ketika seseorang secara terbuka menampilkan gaya hidup mewah, publikasi itu secara tidak langsung menjadi “deklarasi” kemampuan finansial. Jika deklarasi ini tidak sejalan dengan laporan resmi, maka pertanyaan dari otoritas pajak menjadi hal yang wajar.

Seorang sumber di lingkungan DJP bahkan menyebut bahwa flexing bisa menjadi indikator awal dalam pemetaan risiko kepatuhan. Artinya, unggahan digital kini memiliki bobot analitis dalam sistem pengawasan pajak.1

Era digital membawa konsekuensi pada redefinisi privasi. Apa yang diunggah ke media sosial, pada dasarnya telah menjadi konsumsi publik. Dalam konteks ini, batas antara ruang pribadi dan ruang pengawasan negara menjadi semakin tipis.

Bukan berarti negara mengintip secara sembarangan. Namun, ketika data tersedia secara terbuka, pemanfaatannya untuk kepentingan kepatuhan pajak menjadi hal yang sulit dihindari.

Di sinilah paradoks muncul: keinginan untuk diakui di ruang publik digital justru membuka pintu bagi pengawasan yang lebih intens.

Kesimpulan

Flexing mungkin memberi kepuasan instan berupa pengakuan sosial. Namun di era pajak digital, ia juga membawa risiko yang tidak kecil. Unggahan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan.

Pesannya sederhana namun penting: tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja keras dan membagikannya. Tetapi, kewajiban kepada negara harus berjalan seiring. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Jangan sampai ambisi tampil sebagai “sultan” di dunia maya justru berujung pada status “tidak patuh” di dunia nyata. Karena hari ini, bukan hanya manusia yang mengamati, tetapi juga algoritma yang mencatat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jembatan Darurat Kubang Itam Rampung Dikerjakan, Akses Warga Kembali Terhubung

0
KABAR BIREUEN, Juli — Akses transportasi warga Dusun Kubang Itam, Desa Balee Panah–Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kembali terhubung setelah jembatan darurat...

Pastikan Kesiapan Hadapi Akreditasi, BPMI UNIKI Audit Mutu Internal FAPERTA

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkuat kesiapan program studi menghadapi proses akreditasi melalui pelaksanaan Audit...

Rangka Billboard Depan RS Jeumpa Hospital yang Tertabrak Truk Kontainer Sudah Dibongkar

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Rangka billboard di jalan Nasional depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang tertabrak truk kontainer beberapa hari lalu sudah dibongkar. Amatan Kabar...

Taklukkan Simpang Mamplam, Kota Juang Pastikan Satu Tiket ke Semifinal Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim sepak bola Kecamatan Kota Juang tim pertama yang melaju ke babak semifinal Piala Bupati Bireuen 2026, setelah berhasil menaklukkan...

Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator kinerja keuangan hingga September 2026. Pertumbuhan tersebut tercermin dari...

KABAR POPULER

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Semarak HUT ke-27 Bireuen, Festival Literasi Jadi Momentum Bangun SDM Berkualitas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadikan Festival Literasi Daerah 2026 sebagai momentum memperkuat budaya membaca sekaligus membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas...