Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

Oleh: Sarah Rifqi Mauliza
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI

FENOMENA ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di balik unggahan mobil mewah, jam tangan miliaran rupiah, hingga liburan jet pribadi yang menghiasi feed Instagram dan TikTok, tersimpan konsekuensi yang jauh lebih serius: potensi pengawasan pajak. Apa yang dulu dianggap konten hiburan, kini berubah menjadi jejak digital yang bisa dianalisis negara.

Bagii Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ladang data. Setiap unggahan yang menampilkan kemewahan dapat dibaca sebagai indikator kemampuan ekonomi. Di titik inilah, ‘flexing’ bertransformasi dari sekadar gaya menjadi sinyal yang bisa mengundang perhatian fiskus.

Senjata Baru: Crawling dan Kecerdasan Buatan

Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan investasi besar di bidang teknologi, DJP kini memanfaatkan sistem crawling dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menelusuri aktivitas digital wajib pajak.

Teknologi ini bekerja dengan cara menyisir berbagai platform digital, mencari pola, lalu mencocokkannya dengan data perpajakan yang dilaporkan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan penghasilan dalam SPT, maka proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

Dengan kata lain, algoritma kini menjadi “mata tambahan” bagi negara. Ia tidak lelah, tidak bias, dan bekerja secara sistematis mengurai data yang berserakan di ruang publik digital.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah DJP ini bukan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi telah memberi ruang luas bagi otoritas pajak untuk mengakses dan mengolah data.

Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkuat integrasi data, termasuk penyatuan NIK sebagai NPWP. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data perpajakan yang lebih komprehensif.

Kedua, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A, yang mewajibkan berbagai pihak untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Dalam konteks ini, media sosial yang bersifat publik dapat menjadi sumber informasi yang sah.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Aturan ini menyasar langsung para pelaku ekonomi berbasis popularitas, seperti content creator dan influencer.

Dengan payung hukum tersebut, ruang gerak DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak semakin luas dan legitim.

Logika Pajak: Konsumsi Mencerminkan Kemampuan

Dalam perspektif perpajakan, gaya hidup bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator kemampuan ekonomis. Prinsip dasarnya sederhana: semakin tinggi konsumsi, semakin besar pula potensi penghasilan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—dari mana pun sumbernya—merupakan objek pajak.

Maka, ketika seseorang secara terbuka menampilkan gaya hidup mewah, publikasi itu secara tidak langsung menjadi “deklarasi” kemampuan finansial. Jika deklarasi ini tidak sejalan dengan laporan resmi, maka pertanyaan dari otoritas pajak menjadi hal yang wajar.

Seorang sumber di lingkungan DJP bahkan menyebut bahwa flexing bisa menjadi indikator awal dalam pemetaan risiko kepatuhan. Artinya, unggahan digital kini memiliki bobot analitis dalam sistem pengawasan pajak.1

Era digital membawa konsekuensi pada redefinisi privasi. Apa yang diunggah ke media sosial, pada dasarnya telah menjadi konsumsi publik. Dalam konteks ini, batas antara ruang pribadi dan ruang pengawasan negara menjadi semakin tipis.

Bukan berarti negara mengintip secara sembarangan. Namun, ketika data tersedia secara terbuka, pemanfaatannya untuk kepentingan kepatuhan pajak menjadi hal yang sulit dihindari.

Di sinilah paradoks muncul: keinginan untuk diakui di ruang publik digital justru membuka pintu bagi pengawasan yang lebih intens.

Kesimpulan

Flexing mungkin memberi kepuasan instan berupa pengakuan sosial. Namun di era pajak digital, ia juga membawa risiko yang tidak kecil. Unggahan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan.

Pesannya sederhana namun penting: tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja keras dan membagikannya. Tetapi, kewajiban kepada negara harus berjalan seiring. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Jangan sampai ambisi tampil sebagai “sultan” di dunia maya justru berujung pada status “tidak patuh” di dunia nyata. Karena hari ini, bukan hanya manusia yang mengamati, tetapi juga algoritma yang mencatat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Wujud Kepedulian, UNIKI Bantu Mahasiswa Korban Kebakaran di Seuleumbah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Kepedulian terhadap mahasiswa yang tertimpa musibah ditunjukkan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Sivitas akademika UNIKI bergerak bersama memberikan dukungan dan...

Jumat Berkah Satlantas Polres Bireuen, Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen melaksanakan kegiatan Jumat Berkah membagikan nasi kotak kepada masyarakat khususnya warga yang membutuhkan serta pengguna jalan...

Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan

0
Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan menggelar Kenduri Maulid Nabi...

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, akan Terima Rp300 Ribu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan...

16 Dosen UNIKI Lulus Serdos 2026, Jadi Penguat Mutu dan Profesionalisme Kampus

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 16 dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026. Capaian ini menjadi salah satu...

KABAR POPULER

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, akan Terima Rp300 Ribu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan...

Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan

0
Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan menggelar Kenduri Maulid Nabi...

Perkuat Ekonomi Keluarga, Yah Fud Serahkan Bantuan UEP kepada 63 Pelaku Usaha Kecil di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Sebanyak 63 pelaku usaha kecil di Kabupaten Bireuen menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan...

Korcam Tani Merdeka Indonesia Bireuen Dilantik, Bupati Mukhlis: Harus Jadi Jembatan Komunikasi antara Petani...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengurus Koordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 resmi dilantik dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026. Pelantikan...

Kadistanbun Bireuen Bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Tinjau Rehabilitasi Irigasi Tersier di Panton Geulima

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Teknologi Inovasi Pengelolaan...