Kamis, 14 Mei 2026

Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

Oleh: Sarah Rifqi Mauliza
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI

FENOMENA ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di balik unggahan mobil mewah, jam tangan miliaran rupiah, hingga liburan jet pribadi yang menghiasi feed Instagram dan TikTok, tersimpan konsekuensi yang jauh lebih serius: potensi pengawasan pajak. Apa yang dulu dianggap konten hiburan, kini berubah menjadi jejak digital yang bisa dianalisis negara.

Bagii Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ladang data. Setiap unggahan yang menampilkan kemewahan dapat dibaca sebagai indikator kemampuan ekonomi. Di titik inilah, ‘flexing’ bertransformasi dari sekadar gaya menjadi sinyal yang bisa mengundang perhatian fiskus.

Senjata Baru: Crawling dan Kecerdasan Buatan

Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan investasi besar di bidang teknologi, DJP kini memanfaatkan sistem crawling dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menelusuri aktivitas digital wajib pajak.

Teknologi ini bekerja dengan cara menyisir berbagai platform digital, mencari pola, lalu mencocokkannya dengan data perpajakan yang dilaporkan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan penghasilan dalam SPT, maka proses klarifikasi bisa segera dilakukan.

Dengan kata lain, algoritma kini menjadi “mata tambahan” bagi negara. Ia tidak lelah, tidak bias, dan bekerja secara sistematis mengurai data yang berserakan di ruang publik digital.

Landasan Hukum yang Kuat

Langkah DJP ini bukan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi telah memberi ruang luas bagi otoritas pajak untuk mengakses dan mengolah data.

Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkuat integrasi data, termasuk penyatuan NIK sebagai NPWP. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun basis data perpajakan yang lebih komprehensif.

Kedua, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A, yang mewajibkan berbagai pihak untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Dalam konteks ini, media sosial yang bersifat publik dapat menjadi sumber informasi yang sah.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Aturan ini menyasar langsung para pelaku ekonomi berbasis popularitas, seperti content creator dan influencer.

Dengan payung hukum tersebut, ruang gerak DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak semakin luas dan legitim.

Logika Pajak: Konsumsi Mencerminkan Kemampuan

Dalam perspektif perpajakan, gaya hidup bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator kemampuan ekonomis. Prinsip dasarnya sederhana: semakin tinggi konsumsi, semakin besar pula potensi penghasilan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—dari mana pun sumbernya—merupakan objek pajak.

Maka, ketika seseorang secara terbuka menampilkan gaya hidup mewah, publikasi itu secara tidak langsung menjadi “deklarasi” kemampuan finansial. Jika deklarasi ini tidak sejalan dengan laporan resmi, maka pertanyaan dari otoritas pajak menjadi hal yang wajar.

Seorang sumber di lingkungan DJP bahkan menyebut bahwa flexing bisa menjadi indikator awal dalam pemetaan risiko kepatuhan. Artinya, unggahan digital kini memiliki bobot analitis dalam sistem pengawasan pajak.1

Era digital membawa konsekuensi pada redefinisi privasi. Apa yang diunggah ke media sosial, pada dasarnya telah menjadi konsumsi publik. Dalam konteks ini, batas antara ruang pribadi dan ruang pengawasan negara menjadi semakin tipis.

Bukan berarti negara mengintip secara sembarangan. Namun, ketika data tersedia secara terbuka, pemanfaatannya untuk kepentingan kepatuhan pajak menjadi hal yang sulit dihindari.

Di sinilah paradoks muncul: keinginan untuk diakui di ruang publik digital justru membuka pintu bagi pengawasan yang lebih intens.

Kesimpulan

Flexing mungkin memberi kepuasan instan berupa pengakuan sosial. Namun di era pajak digital, ia juga membawa risiko yang tidak kecil. Unggahan yang tampak sepele bisa menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan.

Pesannya sederhana namun penting: tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja keras dan membagikannya. Tetapi, kewajiban kepada negara harus berjalan seiring. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.

Jangan sampai ambisi tampil sebagai “sultan” di dunia maya justru berujung pada status “tidak patuh” di dunia nyata. Karena hari ini, bukan hanya manusia yang mengamati, tetapi juga algoritma yang mencatat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Aceh Gelar Media Gathering, Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers dengan mengangkat tema “Peran...

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan masuk dalam daftar World’s Best Banks...

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...