KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Unit Penyidik Cyber Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, Senin (11/5/2026).
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, menyampaikan, proses hukumnya masih berjalan.
“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Disebutkannya, J yang tercatat warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp132 miliar.
Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung pelanggaran, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah. Oleh karena itu, kasus ini bergulir ke penegakan hukum,” ungkap Fadjri.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengirimkan pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaannya, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.
Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespons permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak antikritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan seseorang,” jelasnya. (Red)










