KABAR BIREUEN, Bireuen – Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan wartawan Realita.co, M. Ilham Sakubat, terhadap pemilik akun Facebook Anderson. Kuasa hukum pelapor mendesak polisi segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka dan menahannya.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ilham Sakubat, Zulfikar Muhammad, SH, MH, usai mendampingi dua saksi dari pihak pelapor di Ruang Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, Jumat (8/5/2026).
Dalam kesempatan itu, penyidik juga kembali memintai keterangan dari Ilham Sakubat untuk memperdalam penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Zulfikar, proses hukum yang sedang berjalan saat ini merupakan pemeriksaan saksi terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta tindakan merendahkan martabat korban melalui akun Facebook Anderson.
“Dua alat bukti yang dibutuhkan polisi menurut kami sudah terpenuhi. Saatnya polisi segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Karena yang diserang bukan hanya pribadi Ilham Sakubat, tetapi juga keluarganya, termasuk anak dan istrinya,” ungkap Zulfikar.
Karena itu, setelah peningkatan status perkara tersebur, pihaknya juga meminta polisi menetapkan tersangka dan menahan pemilik akun Anderson karena dinilai telah memenuhi alasan subjektif penahanan. Menurutnya, terlapor berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, hingga melarikan diri.
“Kami meminta secara khusus agar pemilik akun Anderson segera ditahan. Ini menyangkut serangan terhadap profesi wartawan yang merupakan bagian dari pilar demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.
Zulfikar mengungkapkan, pihaknya menduga ada kekuatan besar di balik akun Anderson yang perlu diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Kami mensinyalir ada dugaan kekuatan besar di balik akun Anderson ini yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Bahkan jika diperlukan, polisi juga harus menelusuri aliran dana atau pihak yang membiayai penyerangan terhadap wartawan di Bireuen,” ucapnya.

Menurut Zulfikar, dugaan upaya menghilangkan barang bukti juga telah terlihat karena sejumlah unggahan terkait di akun Facebook Anderson telah dihapus.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan M. Ilham Sakubat ke Polres Bireuen pada Selasa, 22 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Dalam laporannya, Ilham menyebutkan, pemilik akun Facebook Anderson diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya serta keluarga.
Terlapor dalam kasus tersebut diketahui bernama Darkasyi alias Anderson, yang diduga menggunakan akun Facebook bernama Anderson.
Ilham menjelaskan, persoalan itu bermula setelah dirinya menulis dan mempublikasikan berita di media tempatnya bekerja, Realita.co, terkait seruan aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen.
Tak lama setelah berita itu tayang, terlapor diduga merespons melalui unggahan Facebook, komentar di kolom postingan, hingga pesan pribadi melalui WhatsApp.
“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham.
Akibat peristiwa tersebut, Ilham mengaku mengalami kerugian secara pribadi maupun profesional dan merasa mendapat tekanan akibat komentar serta pesan yang dinilai melecehkan. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Anderson ke pihak kepolisian. (Suryadi)










