Rabu, 13 Mei 2026

Cegah Kasus Penistaan Agama Terulang Kembali, IMNAD Minta Penegakan Hukum Tegas

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kalangan mubaligh di Aceh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) meminta penanganan serius terhadap kasus dugaan penistaan agama yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka berharap, kasus serupa tidak kembali terulang dan penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga ketenteraman masyarakat.

Harapan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang dikenal sebagai Waled Kiran, Minggu (10/5/2026).

Menurut Waled Kiran, persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap ringan. Ini menyangkut kehormatan agama Islam dan perasaan umat. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara serius agar menjadi pelajaran bagi siapa pun supaya tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal memiliki kecintaan yang kuat terhadap Islam dan penghormatan tinggi kepada Rasulullah SAW. Dalam sejarah Aceh, semangat membela agama bahkan menjadi bagian dari identitas masyarakat.

“Orang Aceh memiliki sensitivitas yang tinggi dalam urusan agama. Kalau demi membela kehormatan Islam dan Rasulullah SAW, masyarakat Aceh bahkan rela berkorban jiwa. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan menjaga ucapan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta melukai perasaan umat,” jelasnya.

Waled Kiran juga mengingatkan agar kebebasan berbicara di media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan penghinaan, provokasi, maupun pernyataan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi tanggung jawab moral dan etika.

“Media sosial semestinya menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan memperkuat persaudaraan. Jangan dipakai untuk menghina agama atau mempermainkan keyakinan masyarakat. Apa yang diucapkan di ruang digital bisa berdampak besar dan memicu keresahan publik,” ujarnya.

Waled Kiran berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam persidangan. Ketegasan hukum, kata dia, penting untuk memberikan efek jera serta mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan akhirnya merusak kerukunan masyarakat,” tambahnya.

Waled Kiran juga mengimbau kepada seluruh pengurus IMNAD di berbagai daerah di Aceh serta para mubaligh dan da’i agar terus meningkatkan aktivitas dakwah, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Ia menekankan pentingnya dakwah yang menyejukkan untuk mencerdaskan umat, memperkuat keimanan dan pengamalan ajaran Islam, serta menumbuhkan sikap saling menghargai antarumat beragama maupun sesama umat Islam.

“Para mubaligh harus terus hadir mencerahkan umat melalui dakwah yang santun dan menyejukkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan pemahaman keagamaan, serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,” demikian disampaikan Waled Kiran.

Untuk diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut menyeret terdakwa berinisial DS (31) yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026,dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Red) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...

KABAR POPULER

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...

Dana Bantuan Korban Bencana Tak Boleh Dipotong, Bupati Bireuen Beri Peringatan Keras

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Bupati Bireuen Ir H. Mukhlis ST, memerintahkan kepada para penyintas supaya menggunakan dana bantuan banjir sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...