KABAR BIREUEN, Bireuen—Bupati Bireuen Ir H. Mukhlis ST, memerintahkan kepada para penyintas supaya menggunakan dana bantuan banjir sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh negara melalui peraturan terkait.
Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan.
“Kepada seluruh keuchik, aparatur desa, dan pihak manapun, dilarang memotong dana bantuan yang diberikan untuk penyintas bencana,” sebutnya, Senin (11/5/2026).
Bantuan untuk korban bencana merupakan hak penyintas bencana yang diberikan oleh negara.
Dalam bencana hidrometeorologi Sumatera, bantuan yang diberikan oleh negara untuk penyintas bencana yaitu dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup
Ditegaskan Bupati Mukhlis, keuchik, aparatur desa, dan pihak manapun, dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali.
“Jika ada yang telah terlanjur menerima/mengambil supaya segera dikembalikan,” tegas Mukhlis.
Mukhlis meminta para camat supaya melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan untuk penyintas bencana.
Ditambahkannya, apabila terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera mencegahnya.
Bupati menegaskan tidak menolerir upaya-upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana. Setiap bantuan harus diterima utuh oleh penyintas.
“Tidak boleh dilakukan pengkondisian supaya ada alasan tertentu demi mendapatkan bagian dari dana tersebut,” pungkasnya. (Ihkwati)









