KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026.
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Data anggaran menunjukkan total dana tersebut terbagi ke dalam dua item utama pengadaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Pertama, pengadaan tujuh unit becak motor barang dengan harga satuan Rp42.000.000 per unit atau total senilai Rp294.000.000.
Kedua, terdapat anggaran untuk pengadaan satu unit mesin jahit dan bordir senilai Rp91.000.000. Seluruh anggaran ini berada di bawah sub kegiatan fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat pada SKPD Dinas Sosial Bireuen.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd

yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Selasa (12/5/2026) sore menyebutkan, belum bisa memberikan rincian daftar penerima bantuan becak motor tersebut.
”Untuk becak motor barang belum sempat saya cek datanya siapa saja penerimanya. Secara teknis, besok akan saya komunikasi dengan Kabid mengenai hal itu,” ujar Alfian
Terkait pengadaan mesin jahit dan bordir senilai Rp91 juta, Alfian menjelaskan adanya kendala dalam penyaluran karena persoalan tidak ada nama penerima bantuan.
”Untuk mesin jahit dan bordir tidak bisa kita salurkan karena untuk mendapatkan bantuan hibah harus mengajukan proposal. Jadi penerima bantuan berdasarkan By Name By Address (BNBA), tidak boleh gelondongan,” jelasnya.

Jadi, sejauh ini, pihaknya tidak bisa menyalurkannya karena tidak sesuai kriteria dan nama penerima,” ungkap Alfian.
Dikatakannya, bantuan mesin jahit dan bordir itu akan dimasukkan kembali pada APBK-P 2026.
“Mesin jahit akan dieksekusi setelah perubahan anggaran, karena harus BNBA dan desil 4 paling tinggi. Beberapa proposal yang masuk sedang diverifikasi untuk usulan pada anggaran perubahan,” pungkasnya. (Ihkwati)










