Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tidak lagi ditanggung program JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil guna memastikan warga kurang mampu tidak kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat kesalahan pendataan.

Langkah itu diputuskan dalam rapat intensif yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026), bersama Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.

Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui skema JKA.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, pembenahan dan percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting agar pelaksanaan aturan baru JKA berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat intensif terkait pembenahan desil yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026). (Foto: Prokopim Bireuen)

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses pembaruan data masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T. Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta instansi terkait lainnya.

Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok masyarakat.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi. Masyarakat diminta tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jembatan Darurat Kubang Itam Rampung Dikerjakan, Akses Warga Kembali Terhubung

0
KABAR BIREUEN, Juli — Akses transportasi warga Dusun Kubang Itam, Desa Balee Panah–Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kembali terhubung setelah jembatan darurat...

Pastikan Kesiapan Hadapi Akreditasi, BPMI UNIKI Audit Mutu Internal FAPERTA

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkuat kesiapan program studi menghadapi proses akreditasi melalui pelaksanaan Audit...

Rangka Billboard Depan RS Jeumpa Hospital yang Tertabrak Truk Kontainer Sudah Dibongkar

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Rangka billboard di jalan Nasional depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang tertabrak truk kontainer beberapa hari lalu sudah dibongkar. Amatan Kabar...

Taklukkan Simpang Mamplam, Kota Juang Pastikan Satu Tiket ke Semifinal Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim sepak bola Kecamatan Kota Juang tim pertama yang melaju ke babak semifinal Piala Bupati Bireuen 2026, setelah berhasil menaklukkan...

Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator kinerja keuangan hingga September 2026. Pertumbuhan tersebut tercermin dari...

KABAR POPULER

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Semarak HUT ke-27 Bireuen, Festival Literasi Jadi Momentum Bangun SDM Berkualitas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadikan Festival Literasi Daerah 2026 sebagai momentum memperkuat budaya membaca sekaligus membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas...