KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tidak lagi ditanggung program JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil guna memastikan warga kurang mampu tidak kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat kesalahan pendataan.
Langkah itu diputuskan dalam rapat intensif yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026), bersama Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.
Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui skema JKA.
“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.
Menurutnya, pembenahan dan percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting agar pelaksanaan aturan baru JKA berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses pembaruan data masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T. Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta instansi terkait lainnya.
Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok masyarakat.
“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.
Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi. Masyarakat diminta tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Suryadi)










