Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tidak lagi ditanggung program JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil guna memastikan warga kurang mampu tidak kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat kesalahan pendataan.

Langkah itu diputuskan dalam rapat intensif yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026), bersama Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.

Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui skema JKA.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, pembenahan dan percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting agar pelaksanaan aturan baru JKA berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat intensif terkait pembenahan desil yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026). (Foto: Prokopim Bireuen)

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses pembaruan data masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T. Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta instansi terkait lainnya.

Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok masyarakat.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi. Masyarakat diminta tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, Digelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Forum Anak Kabupaten Bireuen menggelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi. Kegiatan dari...

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...