Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tidak lagi ditanggung program JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil guna memastikan warga kurang mampu tidak kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat kesalahan pendataan.

Langkah itu diputuskan dalam rapat intensif yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026), bersama Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.

Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui skema JKA.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, pembenahan dan percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting agar pelaksanaan aturan baru JKA berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat intensif terkait pembenahan desil yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026). (Foto: Prokopim Bireuen)

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses pembaruan data masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T. Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta instansi terkait lainnya.

Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok masyarakat.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi. Masyarakat diminta tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Antar-Gampong di Gandapura, Ketua DPC PPP Bireuen Edi Saputra...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Kaki Gampong Samuti Krueng, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (16/8/2026), untuk menyaksikan laga final dan...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum UNIKI Gelar Festival Permainan Tradisional di...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Permainan tradisional tak sekadar menjadi ajang perlombaan bagi anak-anak di Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Festival permainan tradisional...

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa— Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin upacara ziarah nasional di makam Kolonel (Purn) Husein Yusuf dan istrinya Letda (Purn)...

Lepas Tim PSSB U-13 ke Piala Soeratin, Bupati Mukhlis Pesan Jaga Sportivitas, Akhlak, dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., berpesan kepada para pemain PSSB U-13 agar tidak hanya mengejar prestasi saat berlaga di Piala...

KABAR POPULER

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

215 Personel Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Amankan Expo Hari Damai Aceh ‎

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka memperingati Hari...

Peringati Hari Damai Aceh, Dinsos Bireuen Santuni Keluarga Almarhum Nek Amat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Memperingati Hari Damai Aceh, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen menunjukkan kepedulian kepada keluarga almarhum Sunardi alias Nek Amat, salah seorang...

Calon Paskibraka Bireuen Gladi Bersih Upacara HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 melakukan gladi bersih...

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...