Sabtu, 27 Juni 2026

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tidak lagi ditanggung program JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil guna memastikan warga kurang mampu tidak kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat kesalahan pendataan.

Langkah itu diputuskan dalam rapat intensif yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026), bersama Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.

Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis menyampaikan, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui skema JKA.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, pembenahan dan percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting agar pelaksanaan aturan baru JKA berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rapat intensif terkait pembenahan desil yang digelar di Meuligoe Bireuen, Senin (11/5/2026). (Foto: Prokopim Bireuen)

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses pembaruan data masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bireuen membentuk Satgas Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T. Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta instansi terkait lainnya.

Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok masyarakat.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi. Masyarakat diminta tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

0
KABAR BIREUEN, Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam...

Menang Dramatis 4-3 atas Persas Sabang, PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Piala Presiden...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tim PSSB Bireuen Junior Usia 12 Tahun (U-12) berhasil mengukir prestasi dengan meraih juara ketiga pada Festival Sepak Bola...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman, Warga Aceh Demo Kementerian ESDM

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Aksi damai ratusan warga Aceh dari paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) digelar depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta...

Sekda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Capaian dan Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor...

KABAR POPULER

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

PSSB Bireuen U-12 Tampil Gemilang di Laga Perdana Festival Piala Presiden, Tekuk SSB Bijeh...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PSSB U-12 mengawali kiprahnya di Festival Piala Presiden RI 2026 dengan hasil gemilang. Tim asal Kabupaten Bireuen itu menundukkan...

Target Juara, PSSB Bireuen U-12 Bertolak ke Banda Aceh Ikuti Festival Sepak Bola Piala...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-12 resmi dilepas keberangkatannya menuju Banda Aceh untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden U-12...

Dokumen Sudah Lengkap, HRD Kembali Ajukan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim ke Menteri...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), kembali memperjuangkan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Almuslim...