
Oleh: Dr. H. Kamaruddin, S.Pd., M.M., CRP., CFRM
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
DI TENGAH derasnya arus digitalisasi, media sosial telah menjelma menjadi panggung besar tempat setiap orang bisa menampilkan versi terbaik dirinya. Namun, di balik gemerlap itu, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan: flexing. Pamer kekayaan, gaya hidup mewah, atau pencapaian secara berlebihan kini menjadi tren yang tidak hanya merambah kalangan selebritas, tetapi juga pelajar dan mahasiswa. Fenomena ini sering dianggap sepele sekadar gaya atau ekspresi diri. Padahal, jika dicermati lebih dalam, flexing bukan hanya persoalan etika atau estetika, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata, baik secara sosial, psikologis, maupun keamanan.
Data terbaru menunjukkan bahwa ruang digital tidaklah seaman yang dibayangkan. Sepanjang 2025, miliaran anomali serangan siber terdeteksi di Indonesia, dengan kerugian akibat penipuan digital mencapai triliunan rupiah. Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan memanfaatkan informasi yang dibagikan secara terbuka di media sosial. Di sinilah flexing berperan sebagai “pintu masuk” tanpa disadari, seseorang memberikan detail tentang aset, lokasi, bahkan pola hidupnya kepada publik yang tidak semuanya berniat baik. Tidak sedikit kasus pencurian dan penipuan yang berawal dari unggahan di media sosial. Foto kendaraan, rumah, atau bahkan tumpukan uang yang dipamerkan dapat menjadi petunjuk bagi pelaku kriminal. Lebih dari itu, fenomena fake flexing memaksakan diri tampil kaya demi pengakuan sosial juga memicu masalah baru. Demi menjaga citra, sebagian orang rela berutang, menggunakan pinjaman online, bahkan terjerumus pada praktik ilegal. Namun, bahaya flexing tidak berhenti pada aspek kriminal. Dampak psikologisnya terhadap generasi muda jauh lebih luas. Media sosial menciptakan standar hidup yang sering kali tidak realistis. Pelajar dan mahasiswa dihadapkan pada tekanan untuk terlihat sukses, kaya, dan “sempurna” di usia muda. Akibatnya, muncul rasa minder, iri, hingga kecemasan sosial.
Dalam konteks Aceh, fenomena ini menjadi semakin kompleks. Aceh dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius, kesederhanaan, dan adab sosial. Namun, generasi mudanya kini hidup di dua dunia: dunia nyata yang mengajarkan nilai-nilai kearifan lokal, dan dunia digital yang sering kali mengedepankan pencitraan. Di sekolah dan pesantren, nilai kesederhanaan diajarkan sebagai bagian dari pembentukan karakter. Akan tetapi, ketika siswa dan mahasiswa terpapar budaya flexing secara masif, terjadi benturan nilai yang tidak mudah diselesaikan. Apa yang diajarkan di ruang kelas kerap bertolak belakang dengan apa yang mereka lihat di layar ponsel.
Lebih jauh, flexing juga mulai bergeser bentuk. Tidak hanya kekayaan yang dipamerkan, tetapi juga perilaku. Fenomena memamerkan gaya hidup bebas, bahkan kekerasan demi viralitas, mulai muncul di kalangan remaja. Ini menunjukkan bahwa flexing telah berkembang dari sekadar pamer materi menjadi pamer eksistensi tanpa batas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi melahirkan generasi yang lebih sibuk membangun citra daripada kompetensi. Padahal, tantangan masa depan baik di tingkat lokal maupun global menuntut kemampuan nyata, bukan sekadar tampilan.
Di sinilah peran pendidikan menjadi sangat penting. Sekolah dan perguruan tinggi di Aceh perlu memperkuat literasi digital sebagai bagian dari kurikulum. Bukan hanya soal bagaimana menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana bersikap bijak di dalamnya. Pelajar harus dibekali pemahaman bahwa tidak semua yang terlihat di media sosial adalah kenyataan, dan tidak semua yang bisa dipamerkan layak untuk dipublikasikan. Selain itu, pendidikan karakter harus kembali ditegaskan. Nilai-nilai seperti kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab perlu diinternalisasi, bukan sekadar diajarkan. Generasi muda perlu diyakinkan bahwa harga diri tidak ditentukan oleh apa yang mereka miliki, tetapi oleh apa yang mereka lakukan dan kontribusikan. Peran orang tua juga tidak kalah penting. Di era digital, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional. Orang tua perlu memahami dunia anak-anaknya, termasuk media sosial yang mereka gunakan. Pendekatan dialogis bukan sekadar larangan menjadi kunci dalam membangun kesadaran. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Program literasi digital perlu diperluas, tidak hanya di kota, tetapi juga hingga ke pelosok desa. Kampanye penggunaan media sosial yang bijak harus digalakkan, dengan melibatkan sekolah, kampus, dan komunitas.
Flexing pada dasarnya bukanlah sesuatu yang sepenuhnya salah. Setiap orang berhak merayakan pencapaian dan keberhasilannya. Namun, ketika dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan risiko dan dampaknya, flexing berubah menjadi bumerang.
Generasi muda Aceh hari ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka memiliki peluang besar untuk berkembang melalui teknologi. Di sisi lain, mereka juga menghadapi godaan untuk terjebak dalam ilusi digital yang menyesatkan. Pilihan ada di tangan mereka dan juga di tangan kita sebagai masyarakat. Apakah kita akan membiarkan budaya pamer ini tumbuh tanpa kendali, atau justru mengarahkannya menjadi budaya berbagi yang lebih bermakna?. Karena pada akhirnya, masa depan tidak ditentukan oleh seberapa banyak yang kita tampilkan di layar, tetapi oleh seberapa kuat karakter, ilmu, dan integritas yang kita bangun dalam kehidupan nyata. [*]










