KABAR BIREUEN-Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D menegaskan untuk tidak melanjutkan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalangan sebelum ada dialog dengan ulama.
Hal itu diungkapkan Aulia Sofyan saat menjawab pertanyaan wartawan pada acara silaturahmì dan temu ramah dengan indan pers liputan Bireuen, Senin (19/9/2022) sore di Meuligoe Bireuen.
Dikatakan Pj Bupati, dia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, unsur Forkopimda perihal permasalahan kelanjutan pembangunan masjid tersebut.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan masjid sebelum dialog dengan para ulama. Sesuai arahan Kapolda, kalau masih berlanjut akan diambil tindakan tegas,” sebut Aulia.
Itu dilakukan, katanya, untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
Ditambahkan Aulia, Pemkab Bireuen akan segera memasang papan pengumuman untuk tidak melanjutkan pembangunan masjid.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Sangso yang dimulai sejak 2017 itu memang terjadi pro kontra karena terjadinya penolakan dari sekelompok masyarakat atas pembangunan masjid tersebut.
Pro kontra berkepanjangan tersebut seakan tak berkesudahan, meski pihak Muhammadiyah beberapa kali mengadakan musyawarah dan mediasi dengan masyarakat untuk mencari penyelesaian atas masalah tersebut.
Beberapa kali juga Pemkab Bireuen mengimbau panitia pembangunan masjid untuk menghentikan pembangunan rumah ibadah itu sebelum adalah solusi atas hal tersebut.
Namun, imbauan tersebut acap kali tak diidahkan, dimana pembangunan masjid kembali dilanjutkan dengan membangun tiang.
Sehingga kemudian Satpol PP Bireuen turun tangan melakukan pembongkaran.
Sebenarnya, pelarangan pembangunan lanjutan masjid tersebut beberapa tahun lalu pernah dikeluarkan pihak terkait.
Masing-masing dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dengan surat tertanggal 21 Maret 2018, dengan alasan keamanan dan ketertiban.
Dalam surat tersebut juga termaktub anjuran agar minoritas mengikuti mayoritas sebagai bentuk kearifan lokal.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Nomor 451.2/228, 4 April 2018, perihal penanganan masalah pembangunan Masjid At-Taqwa.
“Ini dilakukan demi menghindari bentrok fisik pada kegiatan yang berbeda di tempat yang sama, di mana panitia terus melakukan aktivitas pembangunan, sementara pihak lain akan menutup akses jalan menuju lokasi masjid, bahkan akan membongkarnya dengan melibatkan orang banyak,” demikian petikan dari SK Bupati tersebut.
Setelah dua surat tersebut menyusul kemudian pada 8 November 2018, Surat Penundaan IMB selama satu tahun dari Pemkab Bireuen.
Waktu satu tahun tersebut diharapkan dapat tercapainya musyawarah antara panitia dan masyarakat yang menolak.
Nyatanya, sampai detik ini belum ada solusi terkait pro kontra pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah tersebut. (Ihkwati)