KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua dan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem, agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Alasannya, pemberlakuan Pergub itu menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat miskin yang masuk desil ekonomi 8, 9 dan 10.
Hal itu disampaikan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH dan Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Muslem Abdullah, di ruang kerja Ketua DPRK Bireuen, Senin (4/5/2026).
“Sekarang masyarakat miskin desil 8, 9 dan 10 yang sakit tidak berani lagi berobat ke rumah sakit, takut ditolak karena biaya tidak dicover JKA,” ujar Juniadi, politikus Partai Golkar.
Untuk itu, Juniadi dan Muslem Abdullah berharap Gubernur Aceh segera mencabut Pergub JKA yang telah disahkan itu karena telah mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh, kata Muslem Abdullah, harusnya malu dengan Provinsi Sumatera Utara yang menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya tanpa pemilahan desil ekonomi.
“Sumatera Utara yang tidak ada Dana Otsus saja bisa menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya. Bahkan jumlah penduduknya lebih banyak dari kita (Aceh),” kata politikus Partai Aceh yang berlatar belakang kombatan Gerakan Aceh Merdeka ini.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan Pemerintah Aceh, bahwa JKA adalah hak seluruh rakyat Aceh, apalagi Provinsi Aceh punya hak istimewa yang diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Program JKA harus dinikmati oleh seluruh rakyat Aceh. Jangan batasi dengan desil ekonomi,” pungkasnya.
Fraksi Partai Aceh Dukung Mualem Cabut Pergub JKA

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bireuen, Sufyannur mendukung langkah Ketua dan Wakil Ketua II DPRK Bireuen mendesak Muzakkir Manaf untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Politikus Partai Aceh yang akrab disapa Waled Yan ini mengaku, setiap hari mendapat keluhan dari warga pasca disahkan Pergub itu.
“Hampir setiap hari saya menerima keluhan masyarakat yang desil tujuh ke atas. Padahal rata-rata mereka bukan dari kalangan orang mampu, tetapi desilnya delapan plus,” ungkap Waled Yan.
Menurutnya, jika Pergub ini tetap dijalankan oleh Pemerintah Aceh, masyarakat miskin yang desil tujuh ke atas akan menjadi korban.
“Jangan sampai yang butuh penanganan segera tidak terlayani hanya gara-gara desil ekonomi bukan tanggungan JKN atau JKA, seperti warga yang mau melahirkan atau penyakit butuh tindakan segera,” ucap Waled Yan. (Rizanur)










