
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H.
Pemateri Pedoman Penyusunan
Produk Hukum Tentang Peradilan Adat yang Dilaksanakan MAA Bireuen Tahun 2017
HUKUM adat merupakan hukum tertua yang dijadikan salah satu fondasi Sistem Hukum Nasional, di samping hukum Islam dan Hukum Belanda. Hukum adat adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht” dan istilah Adatrecht tersebut pertama sekali digunakan oleh Snouck Hurgronje, yang disebut dalam Buku De Atjehers untuk menunjukkan Die Rechtsgevolgeen Hebben (Adat Memiliki Akibat Hukum) dari pengertian adat yang berlaku pada masyarakat Aceh. Istilah Adatrecht kemudian dikutip dan dipakai selanjutnya oleh Van Vollenhoven sebagai istilah teknis juridis.
Selanjutnya Van Vollenhoven menyatakan, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif. Di satu pihak mempunyai sanksi, sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Dengan demikian hukum Adat adalah aturan dinamis yang tidak tertulis dan dikodifikasi, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai sanksi tertentu bila tidak ditaati. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat tetap diakui dan ditaati karena dirasakan adanya keadilan, keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat, sesuai prinsip penyelesaian perselisihan dengan ungkapan dalam bahasa Aceh “Uleue beumate ranteng bek patah”. Di sini jelas tersirat bahwa tujuan damai adalah hakikat penting dalam berhukum dengan sistem peradilan hukum adat. Penyelesaian sengketa dengan sistem peradilan adat ini mengupayakan adanya putusan damai dengan prinsip “menang-menang” yang berbeda dengan penyelesaian pada peradilan umum yang memutuskan kalah menang.
Mengingat hukum adat tersebut hidup dan diakui keberadaannya dalam masyarakat, maka Pemerintah Aceh telah berupaya melakukan pembinaan dan pelestarian Adat Istiadat dengan menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Keputusan Bersama Antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2014, 1054/MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lain di Aceh
Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, disebutkan bahwa Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat Istiadat dimaksudkan adalah membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridhai oleh Allah SWT, antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungannya, dan rakyat dengan pemimpinnya. Adapun tujuan dari pada pembinaan dan pengembangan kehidupan Adat dan Istiadat tersebut menurut Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat adalah untuk:
a) menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis;
b) tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat;
c) membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat;
d) memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah-khasanah adat, budaya, bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat;
e) merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di Aceh; dan
f) menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara khusus untuk penyelesaian sengketa adat, kedua produk hukum tersebut mengatur bahwa sengketa/perselisihan yang terjadi di tingkat Gampong dan Mukim yang bersifat ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong dan Mukim. Terhadap sengketa/perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) tersebut Aparat Kepolisian memberi kesempatan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain. Putusan Peradilan Adat Gampong dan Mukim bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan lagi pada Peradilan Umum atau Peradilan lainnya.
Perlu Qanun
Menindaklanjuti kewenangan penyelesaian sengketa/perselisihan ditingkat Gampong dan Mukim yang diamanatkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh, maka di gampong dapat dibentuk qanun untuk memudahkan upaya-upaya penyelesaian perselisihan dan persengketaan yang bersifat ringan dengan cara adat masing-masing gampong. Pembentukan Qanun tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persengketaan/perselisihan di gampong atau tingkat mukim yang damai dan seimbang sebagaimana ungkapan bijak Narit Maja Aceh sebagai berikut:
Pantang peudeueng meelinteung saroeng
Pantang rincong meulinteueng mata
pantang ureung diteu’oh kawom
Pantang hukoem diba bak meja
Yang ceukoe ta peu jeureuneh
Yang tabeue ta peu mameh
Yang rayek ta peu ubeuet
Yang ubeuet ta peu gadoeh
Daripada ta meupake goet ta meugoet
Tanyoe lagee sot deungon syedara
Beule saba dalam hate
Peu rabbol kade han geu peu desya
Maksud ketiga Narit Maja di atas adalah bagi masyarakat Adat Aceh, menjaga dan memelihara perdamaian serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Hidup rukun bagi masyarakat Aceh merupakan hidup seperti satu ayah satu ibu. Rasa persaudaraan inilah yang selalu tercermin dalam diri masyarakat, sehingga penyelesaian sengketa yang terjadi di tengah-tengah mereka selalu diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku dalam lingkungan mereka.
Mengingat hukum adat merupakan aturan dinamis yang tidak tertulis namun tetap hidup dan ditaati dalam masyarakat, maka agar tatanan kehidupan sesuai adat yang baik itu tidak hilang, perlu dikodifikasi dan diqanunkan. Keuchik diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat qanun di Gampong masing-masing, kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pada pasal dimaksud disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa.
Adapun sengketa dan perselisihan yang dapat diselesaikan dengan Sistem Peradilan Adat di Gampong masing-masing sesuai dengan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat adalah sebagai berikut:
1) perselisihan dalam rumah tangga;
2) sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
3) perselisihan antar warga;
4) khalwat meusum;
5) perselisihan tentang hak milik;
6) pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
7) perselisihan harta sehareukat;
8) pencurian ringan;
9) pencurian ternak peliharaan;
10) pelanggaran Adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11) persengketaan di laut;
12) persengketaan di pasar;
13) penganiayaan ringan;
14) pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas Adat);
15) pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
16) pencemaran lingkungan (skala ringan);
17) ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
18) perselisihan-perselisihan lain yang melanggar Adat dan Adat Istiadat.
Tata cara penyelesaian sengketa tersebut secara adat dapat disusun dalam qanun masing-masing dengan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/perselisihan Adat Istiadat serta Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2014, 1054/MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/I/2012.
Tata cara dan syarat penyelesaian perselisihan/persengketaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat setempat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, karena masing-masing tempat punya kearifan lokal tersendiri sebagaimana kata pepatah “lain lubuk lain ikannya, lain padang lain pula belalang”.
Namun demikian, proses penyelesaian sengketa secara umum telah diatur dalam Pasal 17 Sampai dengan Pasal 19 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan peradilan Adat Gampong dan Mukim dihadiri oleh para pihak, saksi-saksi dan terbuka untuk umum, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang menurut adat dan kepatutan tidak boleh terbuka untuk umum serta tidak dipungut biaya.
Keputusan
Putusan peradilan Adat Gampong dan Mukim bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan lagi ke peradilan umum atau peradilan lainnya. Selanjutnya, penyelenggaraan peradilan Adat Gampong dan Mukim dalam memberikan putusan dilarang menjatuhkan sanksi badan, seperti pidana penjara, memandikan dengan air yang kotor, mencukur rambut, menggunting pakaian dan bentuk lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai yang islami. Setiap putusan peradilan Adat Gampong dan Mukim dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis serta kedua belah pihak yang bersengketa dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Camat serta Majelis Adat Aceh Kecamatan.
Adapun bentuk putusan peradilan adat yaitu, nasehat, teguran, pernyataan maaf, sayam, diyat, denda, ganti rugi, dikucilkan oleh masyarakat gampong, dikeluarkan dari masyarakat gampong, pencabutan gelar adat dan bentuk sanksi lainnya sesuai adat setempat.
Untuk memastikan sanksi adat tersebut berjalan sesuai dengan keputusan peradilan adat, maka kepada keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.
Pola penyelesaian sengketa yang berbasis budaya hukum adat ini, di samping memberi rasa keadilan dalam masyarakat, juga berimplikasi menguatkan otonomi gampong dan mengembalikan/meningkatkan marwah perangkat gampong dan mukim serta lembaga-lembaga Adat Aceh lainnya yang hampir tidak muncul lagi. [*]










