KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) minta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk menertibkan lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan sebagaimana yang ditetapkan dalam.undang-undang dan peraturan lainnya.
Hal itu sebagai tanggapan setelah mendengar penyampaian hasil pemantauan terhadap isi siaran terutama siaran radio di wilayah kota Banda Aceh yang disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, SH dalam rapat koordinasi KPI Aceh dengan Komisi I DPR Aceh, di Kantor DPR Aceh, Rabu (30/4/2025).
“Dalam pemantauan yang kami lalukan, masih ada segelintir radio belum mematuhi aturan, seperti tidak memulai siaran dengan lagu Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan lagu wajib nasional. Untuk yang ada nomor kontak pengelolanya maka kami kirim pesan melalui whatapps untuk mematuhi aturan,” ungkap Murdeli.
Disampaikan, untuk penanda waktu shalat lima waktu, hampir seluruh radio di sekitaran Banda Aceh menyiarkan kumandang adzan. “Hampir seluruh radio menyiarkan adzan pada waktu shalat lima waktu, ada yang melanjutkan dengan siaran yang bermaterikan bacaan zikir dan ceramah agama, (tausiyah),” ucapnya.
Anggota Komisi I DPR Aceh, M Raji Firdana dari Partai Nasdem dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan agar KPI Aceh untuk melakukan tindakan terhadap lembaga penyiaran radio yang belum mematuhi aturan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya menegur melalui WA, tapi melakukan proses tindakan sesuai dengan aturan yang ada. KPI Aceh jangan memble, kalau demikian maka tidak semua lembaga penyiaran patuh. Kami dukung KPI Aceh menindak radio yang tidak patuh, apa sih susahnya radio siarkan lagu Indonesia Raya,” ujar M Raji Firdana.

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, S.HI menyampaikan KPI Aceh masih melakukan upaya preventif sebelum nantinya melakukan proses tindakan kepada lembaga penyiaran yang tidak patuhi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Ke depan kami akan melakukan proses teguran sesuai aturan,” katanya.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk H. Muharuddin, mendukung KPI Aceh untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan kepada lembaga penyiaran yang belum patuh. Selain itu, dia juga mendukung KPI Aceh menerapkan kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk pemutaran Himne Aceh.
“KPI Aceh bisa mulai dengan mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk pemutaran Himne Aceh. Komisi I DPR Aceh sangat mendukung pelaksanaan tugas KPI Aceh sebagai salah satu mitra Komisi I,” ujar Tgk H Muharuddin yang merupakan politisi Partai Aceh.
Rapat koordinasi tersebut dari pihak DPR Aceh, dihadiri Ketua Komisi I Tgk H Muharuddin, Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar, S.Sos. (Ceulangiek), Sekretaris Arif Fadhillah, serta anggota M Raji Firdana, Ir Iskandar, dan Drs Taufik, MM.
Sementara dari KPI Aceh, hadir Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, SHI, Wakil Ketua Acik Nova, SPd.I., serta para Koordinator Bidang, M. Reza Fahlevi, M.Sos. (Korbid Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran), Samsul Bahri, S.E. (Korbid Kelembagaan) dan Murdeli, SH (Korbid Pengawasan Isi Siaran). (Red)