Rabu, 13 Mei 2026

Ini Penampakan Rumah Mewah ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen yang Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU

KABAR BIREUEN, Juli — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melanjutkan pemeriksaan setempat terhadap satu unit rumah mewah milik terpidana narkoba, Ny. N, di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dijalani ‘Ratu Narkoba’ tersebut.

Rumah mewah berlantai tiga itu, diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang sebelumnya menyeret Ny. N hingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain rumah, tim juga memeriksa dua bidang tanah di desa yang sama serta satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli.

BACA JUGA: Ada Mobil Mewah, Ini Sejumlah Barang Bukti ‘Ratu Narkoba’ yang Diperiksa Jaksa dan Hakim

Pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Hakim PN Bireuen yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., bersama hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak kejaksaan, hadir Jaksa Penuntut Umum Leni Fuji Lestari, S.H., didampingi Tim Intelijen Kejari Bireuen.

Pemeriksaan dua bidang tanah milik Ny. N di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam kasus TPPU yang masih berjalan di PN Bireuen.

“Objek yang kami periksa diduga memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana  narkotika. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aset ini memang berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Wendy Yuhfrizal.

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Menurut Wendy, saat ini Ny. N sedang menjalani proses hukum lanjutan atas dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia telah divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Pemeriksaan satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Dalam putusan terdahulu, majelis hakim menyatakan Ny. N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sikapnya yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menjadi salah satu faktor yang memberatkan.

Terpidana Ny. N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap oleh petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Kini, aset-aset miliknya menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan dalam perkara TPPU. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...