KABAR BIREUEN, Juli — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melanjutkan pemeriksaan setempat terhadap satu unit rumah mewah milik terpidana narkoba, Ny. N, di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Jumat (11/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dijalani ‘Ratu Narkoba’ tersebut.
Rumah mewah berlantai tiga itu, diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang sebelumnya menyeret Ny. N hingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain rumah, tim juga memeriksa dua bidang tanah di desa yang sama serta satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli.
BACA JUGA: Ada Mobil Mewah, Ini Sejumlah Barang Bukti ‘Ratu Narkoba’ yang Diperiksa Jaksa dan Hakim
Pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Hakim PN Bireuen yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., bersama hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak kejaksaan, hadir Jaksa Penuntut Umum Leni Fuji Lestari, S.H., didampingi Tim Intelijen Kejari Bireuen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam kasus TPPU yang masih berjalan di PN Bireuen.
“Objek yang kami periksa diduga memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana narkotika. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aset ini memang berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Wendy Yuhfrizal.
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Menurut Wendy, saat ini Ny. N sedang menjalani proses hukum lanjutan atas dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia telah divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Dalam putusan terdahulu, majelis hakim menyatakan Ny. N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sikapnya yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menjadi salah satu faktor yang memberatkan.
Terpidana Ny. N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap oleh petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Kini, aset-aset miliknya menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan dalam perkara TPPU. (Suryadi)












