KABAR BIREUEN, Bireuen – Barang bukti milik ‘ratu narkoba’, Nyonya N, diperiksa secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa dan hakim mendatangi sejumlah lokasi yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana narkotika, termasuk satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, dan sebuah usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA: Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Selain itu, turut diperiksa sejumlah aset mewah milik terdakwa, seperti mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Honda CR-Z tahun 2015 warna merah, beberapa barang bermerek, serta sejumlah rekening bank atas nama terdakwa.

Pemeriksaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak kejaksaan, hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE., S.H., M.H, dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H.
“Tindakan ini merupakan bagian dari pembuktian di persidangan guna menelusuri lebih lanjut dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa dari hasil kejahatan narkotika,” ujar Kasi Pidum Firman Junaidi di sela-sela pemeriksaan barang tersebut.
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Terdakwa N sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024, setelah dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir ekstasi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan telah merusak masa depan generasi bangsa. Parahnya lagi, terdakwa diketahui sudah pernah menjalani hukuman serupa.
Kemudian, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Berdasarkan amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Senin 22 Juli 2024, wanita tersebut diputus hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Nisa Ratu Narkoba Aceh Bersama Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Setelah itu, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menolak banding terdakwa dan Nyonya N tetap dihukum seumur hidup.
Nyonya N ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba tersebut yang sebelumnya telah diproses hukum.
Saat ini, proses hukum terhadap TPPU masih bergulir di PN Bireuen, dan jaksa terus mengupayakan pelacakan serta penyitaan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Suryadi)












