Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, M.Si menyerahkan LKPJ Bupati Bireuen kepada Ketua DPRK Bieuen, Ruayidi Mukhtar S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRK Bireuen Aida Fitria S.Pd, Selasa (23/4/2024) sore di Ruang Rapat Gedung dewan setempat . (Foto: Hermato/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna II lMasa Persidangan II DPRK Bireuen Tahun Sidang 2023/2024.

Rapat beragendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (23/4/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipumpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos, dihadiri Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si, Kepala Dina/Badan/ kantor serta camat.

Rusyidi Mukhtar pada kesempatan itu menyebutkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemkab kepada DPRK yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran.

“Laporan ini merupakan wahana untuk penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Disebutkan Rusyidi Mukhtar, melalui instrumen ini DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab), juga sebagai Lembaga Pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab Bireuen yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan Anggaran APBK Bireuen.

Oleh karenanya DPRK Bireuen perlu melihat sejauh mana keberhasilan kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan keuangan maupun asset daerah.

“Hal ini sangat penting dilakukan untuk dijadikan barometer dalam perumusan kebijakan daerah pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan P.hD diwakili Sekda Bireuen, Ibrahim Ahmad, menyampaikan LKPJ sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

Disebutkannya, penyusunan LKPJ Bupati Bireuen, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bireuen.

Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si mewakili Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan P.hD menyampaikan LKPJ Bupati Bireuen pada rapat paripurna, Selasa (23/4/2024) di ruang rapat dewan setempat. (Foto: Hermanto/Kabar Bireuen)

Laporan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023.

Adapun sistematika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen mencakup, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tanggal 30 Oktober 2023,” rincinya.

Pemkab Bireuen pada Tahun Anggaran 2023 telah melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah.

Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan dan koperasi usaha kecil dan menengah.

Urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.

“Unsur pendukung urusan pemerintahan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen serta Sekretariat DPRK Bireuen,” katanya.

Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan adalah perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya.

Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan adalah kesatuan bangsa dan politik. Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten  (SKPK) yang berada di  Bireuen.

“Pada hari yang berbahagia ini, besar harapan kami LKPJ ini untuk segera mendapat pembahasan dan kajian serta koreksi dari dewan yang terhormat untuk menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya,” pungkasnya. (Hermanto)