Selasa, 19 Mei 2026

Dijerat Kasus TPPU, Berkas Perkara Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka berinisial H atau N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (3/3/2025).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat perempuan yang dikenal sebagai “ratu narkoba” itu.

“Tersangka H diduga terlibat TPPU dari hasil tindak pidana narkotika yang pernah dilakukannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, kepada wartawab melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH.

Dijelaskannya, sebelum terseret dalam perkara TPPU, H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, lebih dulu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024. Atas vonis di tingkat banding itu, JPU dan H sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Tersangka H ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO), berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

BACA JUGA: Nisa Ratu Narkoba Aceh Bersama Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Sebagai bagian dari tindak lanjut kasus TPPU ini, kejaksaan juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua kendaraan mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank milik tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Wendy Yuhfrizal.

Saat ini, menurut Wendy, pihak Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...