Rabu, 13 Mei 2026

Dijerat Kasus TPPU, Berkas Perkara Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka berinisial H atau N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (3/3/2025).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat perempuan yang dikenal sebagai “ratu narkoba” itu.

“Tersangka H diduga terlibat TPPU dari hasil tindak pidana narkotika yang pernah dilakukannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, kepada wartawab melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH.

Dijelaskannya, sebelum terseret dalam perkara TPPU, H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, lebih dulu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024. Atas vonis di tingkat banding itu, JPU dan H sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Tersangka H ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO), berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

BACA JUGA: Nisa Ratu Narkoba Aceh Bersama Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Sebagai bagian dari tindak lanjut kasus TPPU ini, kejaksaan juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua kendaraan mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank milik tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Wendy Yuhfrizal.

Saat ini, menurut Wendy, pihak Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...