Rabu, 13 Mei 2026

Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’, Hanisah alias Nisah binti Abdullah, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Hanisah.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wendy Yuhfrizal.

BACA JUGA: Dijerat Kasus TPPU, Berkas Perkara Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelum dijerat dalam kasus TPPU ini, Hanisah telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.

Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024. Atas vonis di tingkat banding itu, JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Hanisah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan setelah aparat lebih dulu menciduk lima pelaku pengiriman sabu dari Malaysia. Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan tersebut, dua orang lainnya, yakni Salman dan Erul, masih berstatus buron.

Sidang kasus TPPU ini akan berlanjut pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...