KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera menertibkan peredaran produk makanan yang mengandung unsur babi berlabel halal. Dia meminta Dinas Kesehatan dan Disdagperinkop Bireuen, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di wilayah tersebut.
“Sejauh pengamatan kami, pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di Bireuen belum berjalan maksimal. Kami meminta dinas terkait untuk bergerak cepat meningkatkan pengawasan,” ujar Surya Dharma kepada Kabar Bireuen, Kamis (24/4/2025).
Surya menekankan pentingnya pengawasan ekstra terhadap produk-produk yang dijual di swalayan maupun toko lainnya, terutama di kabupaten seperti Bireuen yang memiliki jumlah pelaku usaha terbanyak kedua di Aceh. Dia menyayangkan temuan sejumlah produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi masih dijual bebas di pasaran.
“Kehadiran lembaga negara sangat perlu agar generasi penerus dapat tumbuh sehat. Karena kesehatan tubuh berawal dari makanan yang sehat dan layak konsumsi,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Menurut Surya Dharma, produk-produk yang mengandung unsur babi tidak hanya menyalahi aturan kehalalan, tetapi juga menyasar anak-anak sebagai target konsumen karena bentuk dan rasanya yang menarik. Dia sangat prihatin, karena anak-anak menjadi sasaran utama dari produk-produk ini.
“Padahal, selain tidak halal, jajanan seperti itu juga berisiko bagi kesehatan,” ungkapnya.
Surya meminta Pemkab Bireuen segera membentuk tim khusus untuk menertibkan peredaran makanan tidak halal yang masih ditemukan dijual secara bebas, khususnya yang mengklaim diri berlabel halal. Dia menegaskan, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

Produk pangan olahan mengandung babi menurut BPJPH. (bpjph.halal.go.id)
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM menemukan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine), meski tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Temuan ini diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap parameter DNA dan peptida spesifik porcine.
BPJPH telah mengambil langkah dengan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Namun, sebagian dari produk tersebut masih dijumpai di pasaran.
Daftar Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi:
-
Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal
-
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal
-
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal
-
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal
-
Hakiki Gelatin – Sertifikat halal
-
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat
Produk-produk tersebut sebagian besar makanan ringan impor dari negara seperti China dan Filipina, dan diimpor oleh perusahaan lokal di Indonesia.
Surya Dharma berharap, ke depan ada sinergi yang lebih kuat antara instansi terkait agar keamanan dan kehalalan makanan benar-benar terjamin bagi masyarakat Bireuen. Sebab, ini hal yang sangat sensitif bagi masyarakat Muslim.
“Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim,” tegasnya. (Suryadi)