KABAR BIREUEN – Penjelasan Pj Bupati Bireuen terkait utang BLUD RSUD dr Fauziah Bireuen Rp41,5 miliar yang disoal Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, dinilai belum dijawab secara substansi.
Hal tersebut diutarakan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRK Bireuen pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2022 dan Tindak Lanjut LHP BPK-RI Tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK setempat, Rabu (23/8/2023).
Teuku Muhammad Mubaraq selaku penanggap Fraksi Golkar, menyebutkan, Fraksi Partai Golkar menilai jawaban Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan terkait SILPA dan utang BLUD RSUD dr Fauziah belum menjawab secara substansi.
“Untuk itu kami minta kepada Pj Bupati Bireuen mengirimkan seluruh dokumen menyangkut keseluruhan utang, Rencana Bisnis dan anggaran BLUD serta laporan realisasi keuangan tahun 2021, 2022 dan 2023 kepada Fraksi Golkar,” sebut Teuku Muhammad Mubaraq.
Dalam pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan pada Senin (21/8/2023), RSUD dr Fauziah terutang dengan pihak ketiga mencapai Rp41,5 miliar lebih sejak tahun 2016 hingga akhir Desember 2022.
“Fraksi Partai Golkar ingin mengetahui secara utuh terkait sisa saldo kas BLU RSUD dr. Fauziah sampai dengan bulan Desember 2022
sebesar Rp18.285.117.622,- dan utang BLU RSUD dr. Fauziah sampai dengan bulan Desember 2022 Rp41.527.807.952. Dari nilai
utang tersebut Rp1.844.134.077 merupakan utang tahun 2021 dan utang tahun 2019, 2018 dan 2016. Hal ini menunjukan adanya pengelolaan anggaran yang kurang baik pada BLU RSU dr. Fauziah Bireuen,” sebut penanggap dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhammad Amin AR.
Sementara Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan dalam penjelasannya yang disampaikan di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (22/8/2023), menyampaikan jawaban atas pertanyaan dilontarkan Fraksi Golkar.
“Berdasarkan laporan Direktur RSUD dr Fauziah, hal tersebut (utang) dikarenakan pihak penyedia terlambat untuk melaporkan utang pada tahun berkenaan dengan dokumen yang lengkap, sehingga berakibat pada pencatatan utang yang baru bisa dicatat pada tahun berikutnya,” jelas Aulia Sofyan.
Selain itu, terdapat juga perusahaan yang telah pailit sehingga tidak dapat direalisasikan pembayaran.
“Atas utang tersebut telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2023. Kami juga mengimbau agar pihak BLUD RSUD dr Fauziah terus berusaha untuk melakukan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku,” pungkas Aulia Sofyan. (Rizanur)












