KABAR BIREUEN– Persoalan banjir yang terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Bireuen bukanlah semata karena curah hujan yang tinggi, melainkan ada yang salah dalam pengelolaan lingkungan.
Perluasan lahan sawit di kawasan hutan yang sebelumnya merupakan daerah resapan air yang kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan dituding menjadi salah satu penyebab banjir di Bireuen yang kali ini semakin parah dalam dua minggu terakhir.
Hal itu dikakatan Suhami Hamid S.Sos, Ketua Fraksi Partani Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Bireuen kepada Kabar Bireuen, Minggu (16/12/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Abu Suhai yang konsen terhadap isu lingkungan hidup ini, pihak Dinas Pertanian Bireuen yang salah satunya membidangi Perkebunan serta pihak perkebunan Provinsi harus ikut bertanggungjawab atas banjir yang terjadi setiap tahunnya tersebut.
“Karena, atas dasar rekomendasi mereka, telah banyak dikeluarkan izin perkebunan sawit yang berada di kawasan daerah resapan air, sehingga ini menjadi salah satu penyebab banjir,” sebut Abu Suhai.
Permasalah banjir ini tak hanya dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen untuk menanggulanginya.
Seharusnya, akar permasalahan banjir lah yang mulai dipikirkan dan dicarikan solusinya dan pihak mana yang harus bertangung jawab atas hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai saat ini harus memikirkan dampak yang lebih besar yang ditimbulkan akibat pemberian rekomendasi sehingga terbitnya izin pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan maupun banyaknya Galian C yang justru berada di kawasan hutan, baik yang resmi maupun yang ilegal.
“Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan Usaha Galian C ilegal maupun yang telah mendapat rekomendasi dan izin. Karena kenyataanya, di lapangan, lokasinya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, termasuk luas areal galian C tersebut. Belum lagi maraknya Galian C ilegal di Biteuen ,” jelasnya.
Padahal, sebut Ketua Umum Forum Umum Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan ini, Bireuen sudah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pengelolaan DAS Bireuen Secara Terpadu dan Berkelanjutan.
Pemkab Bireuen diminta agar mengimplementasikan dan mengacu pada qanun tersebut dalam setiap pengambilan kebijakannya.Sehingga pengelolaan lingkungan tertata dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif akibat pengelolaan yang salah. (Ihkwati)










