KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengeluarkan imbauan penting kepada para pemilih.
Diingatkan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muzammil, S.Pd, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Minggu (24/11/2024), mengatakan, imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pasal 20 ayat 1 huruf e, serta pasal 23 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU tersebut, dinyatakan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
Sementara dalam pasal 23 ayat 1, melarang pemilih membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Berikutnya pada pasal 23 ayat 2 menegaskan, pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Pemilih dilarang mengambil foto dan merekam video hak pilihnya di bilik suara. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang merupakan prinsip dasar dalam proses pemilu,” ujar Muzammil.
Dia menegaskan, asas kerahasiaan untuk memastikan setiap suara yang diberikan tidak dapat diketahui oleh pihak mana pun. Proses pemberian suara dilakukan melalui surat suara dengan mekanisme yang menjamin kerahasiaan.
“Dengan aturan ini, Panwaslih Bireuen berharap, masyarakat memahami pentingnya menjaga integritas proses pemilu dan turut berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang adil, jujur, dan rahasia,” jelas mantan Komisioner KIP Bireuen tersebut. (Suryadi)