KABAR BIREUEN – TS, pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bireuen membantah jika dirinya bersama pengacaranya telah meneror Abdullah (44), wartawan yang bertugas di Bireuen, sebagaimana diberitakan salah satu media online beberapa waktu lalu.
“Saya tidak pernah melakukan teror terhadap dia (Abdullah). Kalau ada silahkan buktikan, kapan saya melakukannya,” kata TS kepada Kabar Bireuen, Kamis (1/6/2017) melalui telepon selularnya.
TS yang mengaku sedang melaksanakan tugas di Banda Aceh menyampaikan, sebelumnya, melalui pengacaranya pernah melaporkan Abdullah ke Polres Bireuen terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, dia menyarankan untuk menanyakan langsung ke pengacaranya. “Untuk lebih jelasnya, hubungi saja pengacara saya,” saran TS.
Muhammad Ari Syahputra, SH, pengacara TS kepada Kabar Bireuen mengungkapkan latar belakang masalah antara kliennya dengan Abdullah. Menurutnya, Abdullah, pada tahun lalu terpaksa dilaporkan ke Mapolres Bireuen terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Dia kita laporkan ke Polres karena diduga kuat melakukan pelanggaran atas UU ITE, yaitu men-share berita media yang menyudutkan klien saya ke medsos secara berulang-ulang. Dan saat ditanyakan oleh penyidik, dia mengaku melakukannya karena kesal terhadap klien saya. Dia melakukannya, bukan atas dasar profesi yang dijalankannya,” ungkap Ari.
Selanjutnya, tambah Ari, agar masalah tersebut tidak melebar lagi, oleh pihak penyidik menyarankan dilakukan upaya perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Dan saran tersebut disambut baik oleh pelapor.
“Namun si Abdullah ketika disodorkan surat perdamaian, menolak menandatanganinya. Alasannya ada poin yang tidak bisa disetujuinya. Kemudian saya ubah lagi format suratnya, namun lagi-lagi dia buat alasan untuk menolak menandatangani suratnya,” imbuh pengacara TS tersebut.
Terakhir, kata Ari, Abdullah dihubunginya melalui telepon untuk menyelesaikan permasalahan surat perdamaian tersebut, namun tidak pernah direspon. Bahkan, SMS yang dilayangkannya juga tidak mendapat balasan.
“Saya berulang kali menghubunginya melalui hp namun tidak direspon. Dan terakhir saya kirim pesan melalui SMS, agar dia datang ke kantor saya untuk membahas masalah surat perdamaian agar laporan di Polres bisa dicabut, tetapi juga tidak ada tanggapan. Yang mengherankan, kok tiba-tiba muncul berita di media online kami menerornya,” ketus Muhammad Ari Syahputra.
Menurutnya, laporan yang telah dibuat ke Mapolres Bireuen tersebut masih berlanjut, karena tidak bisa dihentikan. Mengingat, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dengan terlapor.
Sementara Abdullah yang dihubungi via telepon selularnya, ditanya perihal teror yang diduga dilakukan TS dan pengacaranya terhadap dirinya, mengaku, pengacara TS terus menghubunginya melalui HP selama ini dan mengirim SMS.
“Dia terus menelepon saya, tetapi tidak saya angkat. Dan dikirim SMS minta saya datang ke kantornya juga saya tidak mau,” kata Abdullah dan menyampaikan, itu yang dimaksudkan telah meneror dirinya. (Rizanur)