KABAR BIREUEN-DPRK Bireuen menggelar Rapat Paripurna Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen dan Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2017, Selasa (24/7/2018) di gedung dewan setempat.
Setelah penyampaian laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRK Bireuen, menyetujui rancangan qanun tersebut ditetapkan menjadi Qanun.
Struktur Laporan Keungan per 31 Desember 2017, pendapatan Rp2.109.508.338.090,95, Belanja Rp 2.068.972.376.645,53, surplus Rp 40.535.961.445,42, Pembiayaan Rp 25.156.799.835,53, ppengeluaran Rp 0,00, Pembiayaan Netto Rp 25.156.799.835,56, Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SiLPA) Rp 65.692.791.280, 98.
Dengan demikian posisi neraca daerah per 31 Desember 2017, Juamlah Aset Rp 2.826.169.035.794,03, Jumlah Kewajiban Rp 148.633.841.116,59 dan jumlah Ekuitas Dana Rp 2.677.535.194.677, 44.
Dalam paripurna tersebut Bupati Bireuen H Saifannur S.sos yang sering absen dalam rapat paripurna DPRK Bireuen, kali ini tampak hadir.
Dahlan ZA membacakan sejumlah rekomendasi Gabungan Komisi, yang antara lain menindaklanjuti secara cermat rekomendasi BPK RI, terkait pengadaan tanah PPI Jangka, gabungan komisi meminta dinas mempelajarai apakah status tanah wakaf boleh diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada kejanggalan mark up 1000 persen, hal itu mesti ditinjau kembali apakah sesuai NJOP setempat, sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat,” sebut politisi Partai Aceh tersebut.
Mengenai lokasi IPDN, gabungan komisi mempertegas kembali kepada bupati agar bermusyarawarah dengan DPRK Bireuen dan dimintai pendapat tokoh-tokoh masyarakat Bnireuen terkait penentuan lokasi IPDN dan rumah sakit regional. Karena, itu merupakan bagian dari pembangunan Nasional Bireuen ke depan.
Tentang pembangunan toko di depan RSUD dr Fauzian Bireuen, gabungan komisi meminta bupati memperjelas secara detik peruntukkanya di lokasi tersebut untuk Ruang Terbuka Hijau, apakah dalam hal ini tidak melanggar Qanun RTRW Nomor 7 Tahun 2013.
Sebelum mengakhiri laporannya, Dahlan mengharapkan semoga ke depannya, dewan dan eksekutif (bupati) berkomunikasi yang komunikatif dan saling berkoordinasi sesuai tupoksi masing-masing.
“Intinya jangan ada dusta dan kesombongan diantara kita,” pungkasnya. (Ihkwati)










