Jumat, 15 Mei 2026

Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Pembuang Bayi di Awe Geutah

KABAR BIREUEN-Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen atas kasus pembunuhan anak dengan rencana.

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa, Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada media, Rabu (7/9/2022).

Disebutkannya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (5/9/2020), menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua.

Dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan, dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Salah seorang pengacara terdakwa, Afrizal, SH, menyebutkan, terdakwa sebelumnya didakwa JPU atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan Pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” urai JPU dalam dakwaaanya.

Disebutkannya juga, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8  bulan penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

“Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan, terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan pembunuhan anak dengan rencana,” ungkap Afrizal.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Afrizal, penasehat hukum terdakwa menerimanya.

“Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus pembuangan bayi di Awe Geutah, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lal

Jasad bayi laki-laki yang dibuang tersebut ditemukan di MCK Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Rabu (16/3/2022). (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

Kerahkan Alat Berat, Adnen Nurdin Bantu Perbaiki Jalan Longsor Paya Cut–Simpang Mulia

0
KABAR BIREUEN, Juli — Kondisi jalan longsor yang menghubungkan Gampong Paya Cut dengan Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, akhirnya mendapat penanganan darurat, setelah...

BSI Aceh Gelar Media Gathering, Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers dengan mengangkat tema “Peran...

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan masuk dalam daftar World’s Best Banks...

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

KABAR POPULER

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Kerahkan Alat Berat, Adnen Nurdin Bantu Perbaiki Jalan Longsor Paya Cut–Simpang Mulia

0
KABAR BIREUEN, Juli — Kondisi jalan longsor yang menghubungkan Gampong Paya Cut dengan Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, akhirnya mendapat penanganan darurat, setelah...