Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Pembuang Bayi di Awe Geutah

KABAR BIREUEN-Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen atas kasus pembunuhan anak dengan rencana.

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa, Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada media, Rabu (7/9/2022).

Disebutkannya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (5/9/2020), menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua.

Dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan, dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Salah seorang pengacara terdakwa, Afrizal, SH, menyebutkan, terdakwa sebelumnya didakwa JPU atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan Pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” urai JPU dalam dakwaaanya.

Disebutkannya juga, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8  bulan penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

“Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan, terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan pembunuhan anak dengan rencana,” ungkap Afrizal.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Afrizal, penasehat hukum terdakwa menerimanya.

“Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus pembuangan bayi di Awe Geutah, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lal

Jasad bayi laki-laki yang dibuang tersebut ditemukan di MCK Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Rabu (16/3/2022). (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

POMABA UNIKI Dimulai, 1.468 Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Dunia Kampus dan Dunia Kerja

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 1.468 mahasiswa baru Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mulai mengikuti Pekan Orientasi Mahasiswa Baru (POMABA) Tahun Akademik 2026....

Fikom Umuslim Raih Predikat Fakultas Terbaik PKKMB 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil meraih predikat Fakultas Terbaik dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Bupati Bireuen Perkuat Sinergi dengan Ketua PMI, Misi Kemanusiaan Jadi Prioritas

0
KABAR BIREUEN,Bireuen—Semangat membangun Bireuen tidak hanya membutuhkan kebijakan dan program pemerintah, tetapi juga kekuatan kebersamaan, kepedulian, serta gerakan kemanusiaan yang hadir di tengah masyarakat. Semangat...

Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru UNIKI, Ini Pesan Kapolres Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menjadi narasumber dalam Pengenalan Orientasi Mahasiswa Baru (Pomaba) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI),...

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukueh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

0
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat realisasi pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) Krueng Geukueh, Aceh Utara–Penang, Malaysia, yang menjadi salah satu program prioritas...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Terungkap, BPJS Diduga Berikan Kuota Penanganan Katarak Fakoemulsifikasi untuk RS Swasta Lebih Banyak daripada...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan memberikan kuota penanganan Katarak Fakoemulsifikasi/ Phacoemulsifikasi (operasi sedot) untuk salah satu rumah sakit...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...