KABAR BIREUEN– Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) mendukung penuh program unggulan Bayi lahir Dapat Akta (Ba-Data).
Program unggulan yang dilaunching Pemerintah Kabupaten Bireuen tersebut dilaksanakan pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2017 di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin (20/11/2017).
Dalam launching perjanjian kerjasama antara Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan sektor Kesehatan Tentang Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran itu ditandatangani Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A.Gani SH,M.Si dengan melibatkan sejumlah instansi.
Yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen serta Rumah Sakit Umum dan Swasta.
Terdiri dari, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, Rumah Sakit Bireuen Medical Center (BMC),Rumah Sakit Avicenna Bireuen, Rumah Sakit Telaga Bunda, Rumah Sakit Jeumpa Hospital dan Rumah Sakit Malahayati.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi, penyelenggaraan pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis, cepat dan mudah bagi bayi baru lahir atau pemohon yang melahirkan di layanan kesehatan.
Adapun maksud dan tujuannya, untuk peningkatan pelayanan pembuatan akta kelahiran kepada bayi baru lahir secara efektif dan efisien dalam rangka pemenuhan hak identitas anak untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan dan bentuk pelayanan lainnya.
Melalui Program Ba- Data ini, setiap bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas dan polindes akan dibantu pengurusan akta kelahiran melalui petugas yang ditunjuk secara khusus. Ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disedikan oleh pemerintah.
Atas dasar tersebut, untuk dapat terimplementasikannya pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi baru lahir secara cepat, mudah dan gratis melalui sektor kesehatan yang telah dibahas dan disepakati oleh masing-masing instansi.
Perjanjian kerjasama ini didasari, pencatatan sipil merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi Pemerintah Indonesia dalam mengurangi kemiskinan.
Sistem dan layanan pencatatan sipil yang cepat dan mudah, termasuk pengurusan akta kelahiran merupakan salah satu strategi untuk percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bahwa target Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 85 persen pada tahun 2019.
Bagi masyarakat, kepemilikan akta kelahiran bagi bayi baru lahir dengan cepat sangat penting sebagai bagian dari syarat pemanfaatan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Khusus di Kabupaten Bireuen, pencapaian target 85 persen kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu program Kerja 100 hari kepemimpinan H. Saifannur, S.Sos dan DR H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Periode 2017-2022.
Kebijakan penting yang telah dikeluarkan adalah Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 472/743/SE/DKPS/2017, tanggal 14 Agustus 2017, tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta kematian di Kabupaten Bireuen, yang mengamanahkan perlu pelayanan berjenjang lintas sektor, termasuk sektor kesehatan untuk mendukung program 100 hari tersebut.
Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah melalui kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sektor kesehatan, yang secara khusus memberikan pelayanan bidang persalinan di fasilitas kesehatan. (Ihkwati)










