KABAR BIREUEN-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Penutupan Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018, Kamis (31/5/2018) di gedung dewan setempat.
Rapat beragendakan penyampaian laporan Hasil pembahasan Gabungan Kelompok Kerja (Pokja) DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2017.
Dalam laporan dengan penanggap Salman Ibrahim tersebut, dipaparkan hasil dari PokjaI-VI di semua bidang.
Antara lain, di bidang kesehatan, Pokja V yang meninjau langsung pelaksanaan pembangunan UGD Puskesmas Jeunieb dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1,381 miliar lebih yang bersumber dari DAK sampai saat ini belum difungsikan. Realisasi fisik kurang lebih 70 persen.
“Pokja V menemukan kejanggalan pada pembangunan gedung UGD yang dikerjakan dengan perencanaan yang kurang. Kebanyakan bangunan baru direhab diatas bangunan lama dan bukan bangunan baru, kecuali hanya beberapa pekerjaan saja,” sebutnya.
Mengenai honorarium tenaga kontrak kesehatan pada RSUD dr Fauziah Bireuen yang belum dibayarkan agar segera dibayar.
Pokja VI, pekerjaan fisik infrastruktur sekolah seperti di SDN 1 Simpang Mamplam, bangunan ruang di depan TK asal jadi, plafon bagian luar tak terpasang sebagaimana mestinya, MCK belum bisa dimanfaatkan karena tak ada air, wastafel cuci tangan di luar sambungannya ada yang putus.
“Pembangunan salah satu ruang belajar di belakang SDN 1 Simpang Mamplam sudah terbengkalai begitu saja, karena tak ada jalan menuju lokasi tersebut dan ini proyek mubazir. Kami minta Bupati meninjau kembali pembangunan tersebut,” harapnya.
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pokja VI, pembangunan gedung DPRK dan Kantor Dinas PUPR sudah terbengkalai sekian lama perlu perhatian dari Pemkab Bireuen.
Demikian juga sejumlah bidang lainnya, juga harus mendapat perhatian dari Pemkab Bireuen, karena itu pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ bupati Bireuen tahun 2017, yaitu Tim penyusun Buku LKPJ dalam menyajikan data harus valid dan sesuai realita yang ada.
Terhadap hasil temuan Pokja I-VI, diminta kepada Pemkab Bireuen bagi pogram dan kegiatan yang masih kurang atau belum sempurna pelaksanaannya agar segera ditindaklanjuti sesuai harapan masing-masing pokja.
Selanjutnya, dewan minta pemkab Bireuen lebih kooperatif dan menjaga sinkronisasi kerja anatara kedua lembaga tersebut, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bireuen yang Good and Clean Governance, DPRK minta Bupati untuk menghentikan dan menindak tegas pejabat di SKPK yang terindikasi KKN dalam menjalankan roda pemerintahan.
Bupati dapat menfasilitasi, memproteksi dan membuka akselerasi yang seluas-luasnya kepada pengusaha muda dalam berkarir dan menlanjutkan profesinya sebagai pengusaha di Kabupaten Bireuen.
”Kami minta kepada saudara Bupati agar lebih intens mengawasi setiap pemanfaatan lokasi hutan dalam rangka menjaga kelestarian hutan,” sebutnya.
Dalam rangka meningkatkan PAD, diminta agar melakukan inovasi-inovasi baru dalam menggali sumber-sumber PAD.
“Terhadap Aset Pemkab Bireuen khususnya aset bergerak yang tidak mempunyai nilai ekonomis dapat melakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ihkwati)










