KABAR BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif dilaksanakan di halaman kantor KIP setempat Selasa, (30/1/2024), melibat seratusan peserta sebagai pemilih simulasi.
Disela-sela kegiatan, Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, SE., MM melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Safrizal S.Pd, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, simulasi hari ini merupakan simulasi yang kedua dilaksanakan KIP Kabupaten Bireuen sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan tujuan untuk pemantapan bagi masyarakat agar dapat mengetahui tentang tata cara ataupun mekanisme proses pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari nanti.
“Inilah tujuan dilakukan simulasi hari ini,” jelas Safrizal.
Dikatakan, Pemilu serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari nanti, kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, baik itu sosialisasi tata cara pemilihan maupun mekanisme lainnya.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun ini dan juga supaya masyarakat tidak ada yang golput. 
Dijelaskan Terkait pemilih kelompok lanjut usia (lansia) dan disabilitas diizinkan didamping bila dibutuhkan oleh si pemilih.
Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu mewakili pemilih mencoblos surat suara di bilik jika pemilih tersebut tidak mampu melakukan sendiri (Mandiri).
Sebelumnya melakukan pendampingan, pedamping harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagai pendamping.
Selain itu, pendamping harus amanah untuk tidak memberitahu ke pihak manapun atau membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi.
Pendamping harus mengikuti kehendak pilihan yang dipilih oleh pemilih disaat mencoblos mewakili pemilih.
“Pendamping tidak dibenarkan untuk memilih atas keinginan pendamping itu sendiri, contohnya pemilih menyuruh memilih A namun pendamping memilih B, itu tidak dibenarkan,” tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen ini.
Hadir dalam kegiatan itu, antara lain Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, unsur dari Jajaran Pemkab Bireuen, Ketua Panwaslih Bireuen, unsur PPK, PPS, Pihak terkait dan undangan lainnya. (Herman Suesilo)












