KABAR BIREUEN-Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Pemerintah yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.
Hal itu itu disampaikan Bupati Bireuen dalam hal ini diwakili Asisten I Mursyid SP pada pembukaan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (20/3/2019).
Dijelaskan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.
Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya.
Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintah yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.
Sukses Pemilu, bukan hanya integritas penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Intinya diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku kepentingan pemilu dalam upaya pencapaian pemilu yang demokrasi.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antara pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
Kepada masyarakat diharapkan nantinya dengan penuh antusias datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun
Dengan partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam pemilu serentak 2019, baik secara kuantitas maupun kualitas, akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta aman dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos melaporkan, Dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen nomor 09 tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Maksud kegiatan sosialisasi undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan dan menyebar luaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan pemilu.
Dengan tujuan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
Peserta kegiatan ini berjumlah 90 orang yang terdiri dari para Camat, Sekcam, Kasi Pemerintahan ASN dan Tokoh masyarakat dari 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Materi yang akan disampaikan adalah, Optimalisasi Peran kita dalam harmonisasi Pemilu serentak 2019. Meminimalisir Oelanggaran menciptakan Pemilu serentak yang berkualitas menuju suksesnya Pemilu 2019 dan Peran pemerintah daerah dalam memperkuat mitigasi dan mensukseskan pemilu serentak 2019 sesuai undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Para pemateri terdiri dari unsur KIP Kabupaten Bireuen, unsur panwaslih Kabupaten Bireuen dan unsur Pemda Kabupaten Bireuen,” jelas Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bireuen ini. (Herman Suesilo)










