KABAR BIREUEN – Anggota Komisi V DPR RI Asal Aceh H. Ruslan M. Daud, SE (HRD), Rabu (1/12/2021), ditunjuk sebagai Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI, terkait pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan TK I atas RUU Perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam rapat kerja tersebut, HRD membacakan Pendapat akhir mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terhadap RUU-Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pendapat akhir mini FPKB yang ditandatangani langsung oleh H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P dan Drs. Fathan masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris. F-PKB memandang bahwa RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini mengatur secara rigid mulai dari penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan jalan, penguatan pengaturan jalan umum, jalan tol dan jalan khusus, pengelompokan jalan dan statusnya, data dan informasi penyelenggaraan jalan, partisipasi masyarakat hingga penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut melalui HRD, F-PKB mengharapkan agar RUU ini juga dapat mendorong percepatan pembangunan jalan serta menghadirkan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing yang mampu melayani dan meniadakan hambatan bagi pergerakan barang dan manusia untuk semua warga negara serta menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke wilayah perbatasan Negara sehingga asas-asas yang melandasi penyelenggaraan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan, dan keadilan akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Bupati Bireuen periode 2012 – 2017 ini, menjelaskan, F-PKB memandang tentang besarnya komposisi jalan daerah dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas. Dengan rumusan dalam RUU ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan/atau pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui politisi asal Aceh ini, F-PKB memandang bahwa penyelenggara jalan perlu melakukan evaluasi terhadap banyaknya kecelakaan, baik ringan maupun berat yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak aman bagi kendaraan dan penumpang.
“Karena itu, pemenuhan SPM dan evaluasinya merupakan faktor penting yang harus segera direalisasikan karena akan berimplikasi pada keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Kapoksi V ini.
Di penghujung Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI berharap, agar terwujudnya regulasi yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan pada penyelenggaraan jalan di Indonesia. F-PKB menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Suryadi)










