KABAR BIREUEN, Bireuen – Pasca digelar Bimtek Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para distributor pupuk se-Aceh oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI di Kriyad Hotel Banda Aceh, 17 April lalu, penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bireuen sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid melalui Staf Khusus DPR RI Fraksi Gerindra, Al Fadhal, kepada Kabar Bireuen melalui telepon selulernya, Kamis (1/5/2025).
“Paska dilaksanakan bimtek tersebut, imbauan yang diutarakan TA Khalid itu berdampak signifikan di lapangan, seperti pantauan di beberapa wilayah di Kabupaten Bireuen. Pupuk subsidi saat ini dijual sesuai HET,” katanya.
Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan masih ada kios-kios nakal yang belum mengindahkannya. Untuk itu, TA Khalid melalui Tenaga Ahlinya mengajak semua masyarakat untuk memantau, mengawasi dan melaporkan jika ditemukan pupuk bersubsidi dijual di atas HET.
Menurut Al Fadhal, pada bimtek tersebut, politikus Partai Gerindra yang maju ke Senayan melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh-2 itu, dalam sambutannya meminta kepada para distributor, kios pupuk, Kejaksaan, Polda dan pemerintah daerah, untuk bersinergi mengawal harga pupuk tidak melebihi HET.
“Saya berharap jangan ada lagi yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh. Ayo sama-sama kita kawal agar harga HET pupuk subsisi sampai ke petani. Pak Kapolda, Pak Kajati. Ini tugas negara, agar cita-cita kita semua harga pupuk terwujud dengan harga HET, karena ini kebijakan negara,” ujar TA Khalid yang juga Anggota Badan Legislasi, sebagaimana disampaikan Al Fadhal.
Sementara Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia, Mulky, menyambut baik permintaan TA Khalid. Ia berjanji akan menertibkan para kios nakal yang menjual di atas harga HET, bahkan akan memberikan sanksi tegas pemutusan kontrak bagi kios yang tidak mengindahkannya.
“Bapak TA Khalid memberikan ruang diskusi dengan para distributor. Beliau menekankan penjualan pupuk subsidi harus dengan harga HET. Jika dalam perjalanan biaya operasional tidak sesuai, TA Khalid berjanji memperjuangkan kembali bersama Pupuk Indonesia (PI) harga tebus HET distributor ke produsen. Kita lihat nantilah ya apa yang menjadi kendala,” jelas Mulky.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, urea seharga Rp2.250/Kg, NPK Rp2.300/Kg dan pupuk organik Rp800/Kg.
Pantauan Kabar Bireuen di Kecamatan Juli, pupuk urea bersubsidi dijual Rp112.500 – Rp115.000/sak (50 kg). (Rizanur)