KABAR BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen besok, Jumat (29/12/2017) siang akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar Waktu (PAW) Abdul Gani Isa dengan Amryadi.
Informasi diperoleh Kabar Bireuen, Abdul Gani Isa alias Toke Medan masih menempuh upaya hukum terkait Keputusan Partai Aceh (PA) yang merecall dirinya dengan Amryadi, atau Tgk Am Cureh, namun DPRK Bireuen tetap melaksanakan Rapat Paripurna.
Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad kepada Kabar Bireuen, Kamis (28/12/2017) usai mengikuti acara gladi resik di Ruang Sidang DPRK Bireuen mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Keputusan Gubernur Aceh.
“Kami (DPRK) hanya menjalankan Keputusan Gubernur Aceh. Terkait langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Toke Medan, itu haknya. Karena menurut ketentuan PP nomor 16 tahun 2010 PAW itu merupakan wewenang gubernur,” katanya.
Menurut Ridwan Muhammad, yang juga politisi PA, Toke Medan tidak dipecat dari partai, namun dia ditarik dari lembaga dewan oleh partai.
“Karena beliau (Toke Medan) tidak dipecat dari partai, maka tidak harus menunggu putusan hukum (kasasi),” terang Ridwan.
Apabila nanti putusan kasasi dimenangkan oleh Toke Medan, lanjut Ridwan Muhammad, sudah pasti DPRK Bireuen akan menjalankan putusan tersebut.
“Dan kami akan melakukan konsultasi kembali dengan Gubernur Aceh,” tegasnya.
Sebagai informasi, PAW Anggota DPRK Bireuen dari Partai Aceh tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/1133/2017 tertanggal 15 November 2017. (Rizanur)










