KABAR BIREUEN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bireuen menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu “Peran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam pelanggaran pemilu tahun 2024”

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula lantai 3 Hotel Fajar, Minggu (27/11/2022) sore.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bireuen, Desi Safnita dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu yang sangat mungkin terjadi dalam tahapan dan pemilu 2024.

Ada 11 tahapan pemilu 2024 yang akan dilalui. Saat ini memasuki tahapan verifikasi peserta pemilu.

“Sosialisasi ini untuk mengedukasi  masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada  Pemilu 2024. Sehingga diharapkan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar,” sebutnya.

Dikatakan Desi, media berperan penting dalam menyampaikan informasi yang benar terkait dengan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Bireuen.

Kanit Pidum Reskrim Polres Bireuen, Bripka Redi Kusneri, dalam paparannya menyebutkan, proses penyidikan pelanggaran pemilu ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dia berharaap, bila da laporan pelanggaran pemilu, maka harus dilengkapi identitas pelapor, pihak terlapor, tak melebihi ketentuan tujuh hari, tempat peristiwa, saksi dan barang bukti.

“Kebiasaan yang saya alami, saksi malas berurusan dengan hukum, sudah dihubungi, tapi tak mau datang, dengan berbagai alasan, diantara takut. Ada saksi yang tiba-tiba gak ada kabar dan tak diketahui keberadaan, sementara waktu cuma tujuh hari untuk penyelesaian laporan pelanggaran,” katanya.

Redi Kusnairi juga menyinggung terkait barang bukti yang sudah berubah.

“Misalnya, pemberian uang Rp 100 ribu kepada ibu-ibu. Meteka kemudian belanja, pada saat diperiksa alat bukti sudah berubah dan bertukar jadi pecahan Rp 50 ribu dua lembar,” ungkapnya.

Sehingga kemudian dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut dia, potensi tindak pidana  pemilu berupa, black campaign, penganiayaan, korupsi, pencurian, pengrusakan mobil, perkelahian antar pendukung.

“Ada pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana umum, meski perkelahian atau penganiayaan terjadi saat pemilu,” jelasnya.

Dia menyebutkan, perbedaan pilihan dan dukungan hal wajar, jangan sampai jadi permasalahan antar keluarga, teman dan masyarakat.

Politik harus dikelola dengan baik, hubungan keluarga tidak boleh terpecah, hubungan pertemanan tak boleh terpecahkan karena pemilu.

Pemateri selanjutnya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen, Maulijar, SHi.SH, MH. (Ihkwati).