Kamis, 14 Mei 2026

Digelar, Sosialisasi Peran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

KABAR BIREUEN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bireuen menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu “Peran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam pelanggaran pemilu tahun 2024”

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula lantai 3 Hotel Fajar, Minggu (27/11/2022) sore.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bireuen, Desi Safnita dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu yang sangat mungkin terjadi dalam tahapan dan pemilu 2024.

Ada 11 tahapan pemilu 2024 yang akan dilalui. Saat ini memasuki tahapan verifikasi peserta pemilu.

“Sosialisasi ini untuk mengedukasi  masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada  Pemilu 2024. Sehingga diharapkan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar,” sebutnya.

Dikatakan Desi, media berperan penting dalam menyampaikan informasi yang benar terkait dengan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Bireuen.

Kanit Pidum Reskrim Polres Bireuen, Bripka Redi Kusneri, dalam paparannya menyebutkan, proses penyidikan pelanggaran pemilu ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dia berharaap, bila da laporan pelanggaran pemilu, maka harus dilengkapi identitas pelapor, pihak terlapor, tak melebihi ketentuan tujuh hari, tempat peristiwa, saksi dan barang bukti.

“Kebiasaan yang saya alami, saksi malas berurusan dengan hukum, sudah dihubungi, tapi tak mau datang, dengan berbagai alasan, diantara takut. Ada saksi yang tiba-tiba gak ada kabar dan tak diketahui keberadaan, sementara waktu cuma tujuh hari untuk penyelesaian laporan pelanggaran,” katanya.

Redi Kusnairi juga menyinggung terkait barang bukti yang sudah berubah.

“Misalnya, pemberian uang Rp 100 ribu kepada ibu-ibu. Meteka kemudian belanja, pada saat diperiksa alat bukti sudah berubah dan bertukar jadi pecahan Rp 50 ribu dua lembar,” ungkapnya.

Sehingga kemudian dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut dia, potensi tindak pidana  pemilu berupa, black campaign, penganiayaan, korupsi, pencurian, pengrusakan mobil, perkelahian antar pendukung.

“Ada pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana umum, meski perkelahian atau penganiayaan terjadi saat pemilu,” jelasnya.

Dia menyebutkan, perbedaan pilihan dan dukungan hal wajar, jangan sampai jadi permasalahan antar keluarga, teman dan masyarakat.

Politik harus dikelola dengan baik, hubungan keluarga tidak boleh terpecah, hubungan pertemanan tak boleh terpecahkan karena pemilu.

Pemateri selanjutnya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen, Maulijar, SHi.SH, MH. (Ihkwati).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan masuk dalam daftar World’s Best Banks...

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...