KABAR BIREUEN – Pengadaan tanah untuk pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Jangka, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, ditengarai sarat masalah.
Hal tersebut terungkap saat Pokja DPRK Bireuen Dapil 2 terhadap LKPJ Bupati tahun 2017 melakukan penelusuran ke lapangan, Jumat (25/5/2018) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan PPI Jangka seluas 23.467 m2.
Ketua Pokja DPRK Bireuen Dapil 2, Faisal Hasballah yang didampingi anggota DPRK lainnya, Anwar Hasan dan Tgk Rais Mustafa kepada Kabar Bireuen, Senin (28/5/2018), mengungkapkan, banyak kejanggalan ditemukan dewan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Menurutnya, pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen, menggunakan jasa makelar. Ini sangat bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
“Ini patut dipertanyakan dan dicurigai, kenapa Pemkab Bireuen, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, harus menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ungkap Faisal Hasballah.
Menurut Faisal, selain prosedur yang menyimpang, ada satu persil tanah bersertifikat atas nama milik wakaf seluas 8.068 meter, turut juga dibebaskan.
“Namun, asal usul pemberi wakaf tersebut tidak jelas. Ini juga menimbulkan kecurigaan bagi kami dewan. Kenapa ada tanah wakaf yang dijual kepada pemerintah. Sedangkan pengakuan masyarakat, tidak ada tanah wakaf,” tandasnya.
Pemkab Bireuen mengalokasikan dana untuk pengadaan tanah tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Dana tersebut dianggarkan bertahap mulai tahun 2016. Menurut informasi, sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp2,4 miliar. (Rizanur)












