KABAR BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mempertanyakan pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh pihak ketiga, H. Jamaluddin A. Gani, di Jalan T. Hamzah Bendahara, Bireuen.
Seharusnya, lahan itu memberi income (pemasukan) bagi daerah, tak hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Teknologi) DPRK Bireuen, Dahlan ZA yang didampingi Koordinator Komisi D dan juga Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs Muhammad Arif, dalam jumpa pers dengan wartawan, Kamis (27/9/2018) di kantor dewan setempat.
Dikatakan pria yang akrab disapa Abu Dahlan itu, meski sudah ada kontrak antara pihak ketiga dengan PT KAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen harus proaktif, supaya lahan tersebut juga memberikan pemasukan untuk daerah dan tanpa merugikan pihak ketiga tersebut.
“Kita harap daerah mempunyai pemasukkan dengan pemanfaatan lahan itu, namun tetap tak merugikan pihak ketiga yang memang sudah terikat kontrak terlebih dahulu dengan PT KAI. Karena itu kami beberapa kami telah meminta pihak eksekutif dan dinas terkait, agar melobi kembali pemanfaatan lahan itu ke pihak PT KAI di pusat,” harapnya.
Terkait akan dibangunnya toko oleh pihak ketiga di lahan tersebut, sepengetahuan Abu Dahlan, pihak ketiga itu memang mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu.
“Apakah IMB itu masih berlaku sampai sekarang atau sudah kadaluarsa, kita akan cek kembali hal tersebut,” katanya.
Diungkapkan Abu Dahlan, dalam berbagai kesempatan, dewan selalu mempertanyakan hal itu saat menggelar rapat dengan eksekutif, baik dalam paripurna pemandangan fraksi-fraksi atau pada kesempatan lainnya.
Namun, sebutnya, tak ada tanggapan apapun dari Pemkab Bireuen terkait saran dan masukan dewan tersebut. Seharusnya, kata dia, Pemkab Bireuen harus menyikapi persoalan ini.
Sementara itu, Drs Muhammad Arif mengharapkan Pemkab Bireuen jika akan melakukan pembangunan dimanapun, maka harus ada perencanaan matang. Jangan sampai ada yang dirugikan atau tak ada pemasukan apa-apa untuk daerah.
“Setiap pembangunan itu harus direncanakan dengan baik. Jangan sampai merugikan siapapun. Perlu juga dikaji kembali, apakah memang layak dibangun toko atau bangunan di lokasi tersebut, yang merupakan salah satu pusat kota,” papar Muhammad Arif. (Ihkwati)











