KABAR BIREUEN– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta agar pihak eksekutif meninjau kembali perizinan pembangunan toko di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh pihak ketiga, H. Jamaluddin A. Gani, di Jalan T. Hamzah Bendahara, Bireuen.
Karena, menurut mereka, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak ketiga tersebut merupakan IMB lama. Lagi pula, pembangunan toko itu dirasakan tak memberi pemasukan bagi daerah, hanya untuk kepentingan investor semata.
Hal itu dikatakan anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid S.Sos kepada Kabar Bireuen, Rabu (17/10/2018) usai menerima audiensi honorer K2 di gedung dewan setempat.
Dikatakan pria yang akrab disapa Abu Suhai itu, meski sudah ada kontrak antara pihak ketiga dengan PT KAI dan sudah memiliki izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen , seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta memberikan pemasukan untuk daerah.
Karena itu, katanya, eksekutif harus segera meninjau kembali perizinan pembangunan toko tersebut.
Dewan, katanya, dalam berbagai kesempatan, sealu mempertanyakan hal itu saat menggelar rapat dengan eksekutif, baik dalam paripurna pemandangan fraksi-fraksi atau pada kesempatan lainnya, tapi tak ada tanggapan apapun dari Pemkab Bireuen sampai saat ini.
Dikatakan Abu suhai, dewan kembali membahas persoalan pembangunan toko tersebut pada Rabu (10/10/2018) lalu, karena itu juga merupakan salah satu dari 10 tuntutan para pendemo dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bireuen pada 8 Oktober 2018 lalu.
Dalam salah satu poin, mereka meminta DPRK Bireueb memanggil Pemkab Bireuen untuk meninjau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tanah milik PT. KAI dan menguntungkan Pemkab Bireuen sebagai nilai ekonomis sumber Pendapatan Daerah Bireuen (PAD).
“Karena itu, ini dibahas kembali, kesimpulannya, dewan meminta eksekutif agar meninjau kembali perizinan pembangunan toko tersebut,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, sebelumnya pengusaha H Jamaluddin A Gani memang sudah memiliki IMB pembangunan toko di lahan PT KAI sejak 2007 lalu. (Ihkwati)












