KABAR BIREUEN,Bireuen– Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menyampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025) malam di gedung dewan setempat.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Juniadi SH itu juga disampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen
Bupati menyebutkan, dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perlunya penyesuaian, diantaranya adalah, perkembangan realisasi angaran sampai dengan semester 1, terutama penyesuaian Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Penyesuaian SiLPA hasil Audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2024 sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor 8.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 Tanggal 21 Mei 2025,” katanya.
Belanja prioritas daerah dalam rangka pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2029.
Perubahan APBK ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat dapat memberikan manfaat maksimal.
Mukhlis menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Perubahan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.984.555.936.512,12, dari penerimaan pada APBK murni sebesar Rp2.026.143.738.976,10, yang berarti terjadi pengurangan sebesar 2,05 Persen.
Selanjutnya Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp2.056.537.411.604,75, sedangkan Belanja pada APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp2.060.384.267.857,10 , yang berarti terjadi pengurangan sebesar 0,19 Persen.

Perubahan belanja dimaksud terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.346.098.513.670,04.
Belanja Modal sebesar Rp174.381.759.926,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.313.448.309,71 dan Belanja Transfer sebesar Rp533.743.689.699,00.
Jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71.981.475.092,63, terjadi perubahan sebesar Rp37.740.946.211,63 dibandingkan APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp 34.240.528.881,00.
Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71.981.475.092,63 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0 sehingga pembiayaan netto surplus sebesar Rp71.981.475.092,63, surplus pembiayaan tersebut untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi perubhan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam keadaan berimbang.
“Kami menyadari penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 masih belum sempurna sebagaimana harapan anggota dewan yang terhormat. Namun, dengan keterbatasan yang kita miliki kami telah berusaha menyajikan secara maksimal dan selanjutnya apabila ada yang perlu dipertanyakan kami bersedia memberikan keterangan tambahan dalam rangka penyempurnaan ke arah yang lebih baik,” sebutnya.
Selanjutnya, Bupati Mukhlis menyampaikan beberapa hal terkait Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan kebutuhan.
“Namun, dalam pelaksanaannya, kita menghadapi beberapa permasalahan yang cukup krusial. Di antaranya adalah tumpang tindih fungsi antar unit kerja, beban kerja yang tidak seimbang, distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum merata, serta inefisiensi anggaran,” sebutnya.
Oleh karena itu, tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengatur pembentukan dan pembagian tugas OPD agar lebih sesuai dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
Ini mencakup pengaturan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor daerah seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan langkah ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perlu juga kami sampaikan bahwa saat ini Organisasi Perangkat Daerah kita yaitu dinas/badan berjumlah 51 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),” jelasnya.
Setelah dilakukan penggabungan dan penyesuaian, jumlah tersebut menjadi 49 SKPK. Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menyederhanakan struktur dan memperkuat kinerja OPD. (Hermanto)










