Bupati Bireuen Sampaikan Raqan APBK-P Tahun 2025 dan Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

KABAR BIREUEN,Bireuen– Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menyampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025) malam di gedung dewan setempat.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Juniadi SH itu juga disampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen

Bupati menyebutkan, dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perlunya penyesuaian, diantaranya adalah, perkembangan realisasi angaran sampai dengan semester 1, terutama penyesuaian Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Penyesuaian SiLPA hasil Audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2024 sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor 8.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 Tanggal 21 Mei 2025,” katanya.

Belanja prioritas daerah dalam rangka pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2029.

Perubahan APBK ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat dapat memberikan manfaat maksimal.

Mukhlis menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

Perubahan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.984.555.936.512,12, dari penerimaan pada APBK murni sebesar Rp2.026.143.738.976,10, yang berarti terjadi pengurangan sebesar 2,05 Persen.

Selanjutnya Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp2.056.537.411.604,75, sedangkan Belanja pada APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp2.060.384.267.857,10 , yang berarti terjadi pengurangan sebesar 0,19 Persen.

Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH didampingi dua wakil ketua dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, saat memimpin sidang paripurna penyampaian APBK- P Tahun 2025 dan Pembentukan OPD Bireuen, Jumat ( 26/9/2025) malam di gedung dewan setempat. ( Foto: Hermanto/ Kabar Bireuen)

Perubahan belanja dimaksud terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.346.098.513.670,04.

Belanja Modal sebesar Rp174.381.759.926,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.313.448.309,71 dan Belanja Transfer sebesar Rp533.743.689.699,00.

Jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71.981.475.092,63, terjadi perubahan sebesar Rp37.740.946.211,63 dibandingkan APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp 34.240.528.881,00.

Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71.981.475.092,63 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0 sehingga pembiayaan netto surplus sebesar Rp71.981.475.092,63, surplus pembiayaan tersebut untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi perubhan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam keadaan berimbang.

“Kami menyadari penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025 masih belum sempurna sebagaimana harapan anggota dewan yang terhormat. Namun, dengan keterbatasan yang kita miliki kami telah berusaha menyajikan secara maksimal dan selanjutnya apabila ada yang perlu dipertanyakan kami bersedia memberikan keterangan tambahan dalam rangka penyempurnaan ke arah yang lebih baik,” sebutnya.

Selanjutnya, Bupati Mukhlis menyampaikan beberapa hal terkait Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.

Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan kebutuhan.

“Namun, dalam pelaksanaannya, kita menghadapi beberapa permasalahan yang cukup krusial. Di antaranya adalah tumpang tindih fungsi antar unit kerja, beban kerja yang tidak seimbang, distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum merata, serta inefisiensi anggaran,” sebutnya.

Oleh karena itu, tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengatur pembentukan dan pembagian tugas OPD agar lebih sesuai dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

Ini mencakup pengaturan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor daerah seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan langkah ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perlu juga kami sampaikan bahwa saat ini Organisasi Perangkat Daerah kita yaitu dinas/badan berjumlah 51 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),” jelasnya.

Setelah dilakukan penggabungan dan penyesuaian, jumlah tersebut menjadi 49 SKPK. Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menyederhanakan struktur dan memperkuat kinerja OPD. (Hermanto)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga di Antaranya Terkait...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Lapangan Becek, Upacara HUT RI ke-81 di Makmur Dipindah ke Halaman SMAN 1

0
KABAR BIREUEN, Makmur — Kondisi lapangan sepak bola Kecamatan Makmur yang becek akibat hujan membuat pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik...

Bupati Bireuen Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN,Bireuen—Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas...

Semarak Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Komunitas GMM Gelar Kegiatan Run 17 K

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komunitas Goweser Matang Mountain bike (GMM) menggelar kegiatan lari (run) 17 km,...

Dipimpin Bupati Bireuen, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berlangsung...

KABAR POPULER

Dipimpin Bupati Bireuen, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berlangsung...

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Ziarah Nasional, Bupati Bireuen Serahkan Bantuan Sosial kepada Ahli Waris Kolonel Husein Jusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan upacara ziarah nasional dan tabur bunga di makam Kolonel (Purn) Husein Jusuf dan istrinya, Letda (Purn)...