KABAR BIREUEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, A.Md, menyatakan, betapa pentingnya setiap usulan program disertai perencanaan dan Detail Engineering Design (DED), agar tidak terbentur aturan.
Dalam penyusunan APBA 2018, putra Samalanga lulusan Politeknik Lhokseumawe ini mengaku, tidak siap melawan aturan, jika harus mensahkan program yang tidak ada perencanaan yang diajukan. Apalagi, kalau bertentangan dengan Qanun Aceh yang ada.
“Setiap program yang diusulkan, harus memiliki kesiapan data pendukung atau DED. Seperti kesiapan lahan, koordinat lokasi dan lain-lain. Sebab, ini merupakan salah satu hal penting dalam prinsip perencanaan serta penganggaran,” sebut anggota DPRA asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bireuen ini di Banda Aceh, Jumat (8/12/2017) malam.
Karenanya, Sekretaris Komisi IV DPRA yang membidangi infrastruktur ini, meminta semua pihak terkait untuk memperhatikan aturan. Bila kegiatan atau program yang tidak memiliki data dukung tetap disetujui, maka perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Aceh sebuah ketentuan yang mengikat. Ini sebagai landasan hukum bagi penganggaran kegiatan tersebut.
“Seluruh kesiapan tersebut berlaku, baik untuk Dana Otonomi Khusus Aceh maupun dana provinsi. Bila tidak disiapkan, maka kegiatan tersebut wajib digugurkan dan digantikan dengan kegiatan skala prioritas lainnya yang sudah memiliki data pendukung,” jelas pria yang akrap disapa Cut Abang ini.
Menurut dia, pandangan ini perlu disampaikannya, karena didasari fungsi budgeting yang diemban lembaga dewan dan perintah pasal 16 A ayat 1 Qanun nomor 10 tahun 2016 serta prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran tahunan, terutama pada tahun anggaran 2018.
“Selain itu, sebagai anggota DPRA, kami diperintahkan oleh aturan untuk ikut bertanggung jawab dalam mengawasi perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program. Begitu juga halnya terhadap kegiatan yang bersumber dari dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi serta Otsus,” tegas politisi Partai Aceh ini. (REL)









