KABAR BIREUEN, Peusangan-Guna menyamakan persepsi terkait penanganan tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bireuen, melaksanakan Rapat Koordinasi.

Rakor berlangsung di Keuchik Ali Kupi, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Jumat (11/10/2024).

Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, dalam sambutannya menyebutkan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pilkada, Panwaslih Bireuen siap melaksanakan tugas pengawasan, serta memaksimalkan pencegahan.

Sehingga nantinya, katanya, apabila terdapat dugaan pelanggaran Pilkada,  akan dilakukan penegakan.

“Tentunya untuk pelanggaran pidana merupakan kewenangan Gakkumdu yang dalam hal ini terdiri dari unsur Panwaslih, kepolisian dan Kejaksaan, yang diharapkan bisa bekerjasama menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pidana yang disampaikan ke Panwaslih,” sebut Agusni.

Sementara itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menjelaskan, pihaknya juga sepakat dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan agar bersama-sama dilakukan pembahasan.

Mulai dari menemukan dugaan peristiwa pelanggaran, pasal yang disangkakan hingga penyelesaian terhadap laporan dimaksud.

“Kami dari Polres Bireuen sangat mendukung rapat koordinasi dalam hal menyamakan persepsi ini agar apabila ada temuan maupun laporan yang disampaikan, kita bisa bekerja cepat menemukan dugaan peristiwa itu di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, yang mengapresiasi rapat koordinasi hari ini yang dihadiri lengkap dari ketiga unsur.

Menurut Munawal Hadi, saat ini kondisi di lapangan relatif aman, namun jangan sampai terbuai untuk tetap dilakukan pengawasan maupun pencegahan oleh panwaslih.

“Pengawasan dan pencegahan ini harus fokus dilakukan mulai dari panwascam hingga ke kabupaten, agar proses penindakan bisa tegas dilakukan kepada pelaku yang menjadi subjek hukum dalam pidana pemilihan,” tegasnya.

Dikatakannya, salah satu titik rawan saat ini adalah keterlibatan aparatur gampong mulai dari keuchik dan perangkat melakukan politik praktis maupun terang-terangan tidak netral.

Hal itu menjadi titik fokus yang nantinya akan dilakukan penindakan apabila upaya preventif yang sudah dilakukan tidak digubris.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Bireuen, Desi Safnita pada kesempatan itu mengatakan, dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu Bireuen, akan melakukan supervisi ke seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

“Hal ini guna meminimalisir dugaan pelanggaran yang memungkinkan terjadi dalam tahapan kampanye ini,” pungkasnya.

Rakor tersebut rutin dilaksanakan setiap bulannya sejak terbentuk pada Juli 2024, yang terdiri dari unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bireuen. (Ihkwati)