Rabu, 13 Mei 2026

Puluhan Anggota PPK di Bireuen Rangkap Jabatan

KABAR BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Aula Setdakab Bireuen, Rabu, 4 Januari 2023.

Dari 85 anggota PPK tersebut, sebagian terindikasi rangkap jabatan sebagai PNS, keuchik (kepala desa), perangkat desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).

Informasi diperoleh media ini, sekitar 50 persen anggota PPK di Kabupaten Bireuen rangkap jabatan.

Hasil penelusuran sementara, sembilan orang diduga perangkat desa (keuchik, sekdes, kaur dan kadus). Selain itu, tujuh orang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dua PLD dan satu PKH.

Jika merujuk Surat Kemendagri Nomor : 900.1.9/9095/SJ, Hal : Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertanggal 30 Desember 2022 yang meminta Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk memberikan izin kepada ASN di pemerintah daerah untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

“Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, jika dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memilki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut

Sementara, Kabupaten Bireuen bukan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Masih ada peserta yang lulus cadangan yang tidak doble job.

Selain itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD, pemerintah juga melarang menerima gaji atau honor di dua tempat dari sumber yang sama.

Selanjutnya, pada poin terakhir Pakta Integritas untuk anggota PPK yang dibacakan pada pelantikan, disebutkan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu.

Mengutip laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu, Rabu 30 September lalu.

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Terkait puluhan anggota PPK rangkap jabatan, Komisioner KIP Bireuen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Amiruddin yang diminta tanggapannya, Senin (9/1/2023), mengatakan, perekrutan Badan AdHoc, KIP Bireuen merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 8 Tahun 2022.

“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tidak diatur larangan, PNS dan perangkat desa tidak boleh menjadi PPK,” jelas Amiruddin.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Wildan Zaky yang dihubungi terpisah mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya anggota PPK rangkap jabatan.

“Kami akan pelajari dan kaji dulu. Jika ada pelanggaran akan diproses,” katanya.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi yang ditanya perihal adanya PNS, keuchik atau perangkat desa yang menjadi anggota PPK, Selasa (10/1/2023) mengaku belum mendapat informasi.

“Belum ada informasi sama saya. Nanti saya tanya lagi kepada Pak Zaldi (Kepala BKPSDM),” katanya.

Ditanya apakah PNS dan perangkat desa boleh menerima gaji atau honorarium dari dua tempat yang sama sama bersumber APBN?

“Kalau itu harus kami pelajari dulu,” pungkasnya. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...