KABAR BIREUEN-Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai NasDem memilih bergabung bersama Fraksi Juang Bersama (FJB).
Empat anggota dewan dari PNA sebelumnya bergabung dengan Fraksi Partai Aceh. Sementara dua anggota DPRK dari Partai NasDem, keluar dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Fraksi Juang Bersama Zulfikar SE, MM kepada wartawan, Kamis, 9 Juni 2022 pagi membenarkan jika NasDem dan PNA sudah resmi bergabung.
Ketua DPC Demokrat Bireuen mengungkapkan, PNA keluar dari Fraksi PA dan NasDem keluar dari Fraksi Golkar serta menyatakan bergabung dengan Juang Bersama pada Rabu, 8 Juni 2022 siang.
Zulfikar berharap, dengan bergabungnya dua partai tersebut akan menambah kekuatan Fraksi Juang Bersama. Karenanya, keputusan ini segera diusulkan kepada pimpinan DPRK
“Komposisi itu segera diusulkan ke pimpinan untuk dirapatkan dalam Banmus. Baru kemudian di paripurnakan,” sebutnya.
Dengan bergabungnya PNA dan NasDem, maka saat ini FJB diisi Partai Demokrat (4 kursi), PDA (2 kursi), PKB (1 kursi) dan Gerindra 1 kursi. Setelah bergabung PNA (4 kursi) dan NasDem (2 kursi) sehingga menjadi 14 kursi
Dikatakannya, di DPRK Bireuen terdapat 4 Fraksi yaitu, Golkar (7 kursi) PA (9 kursi). Fraksi Juang Bersama (14 kursi) dan Fraksi PKS (4 kursi), PAN (2 kursi) dan PPP (4 kursi).
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos, melalui surat yang ditujukan kepada para ketua fraksi, Nomor 170/1135 menyebut adanya kocok ulang fraksi.
Dalam surat ini dijelaskan, sehubungan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Periode 2019-2024 telah memasuki masa 2 tahun 6 bulan lebih.
Sesuai Tata Tertib DPRK Bireuen Nomor 16 Tahun 2019, tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, sudah dapat dilaksanakan perubahan fraksi baik nama maupun personalia.
Karena itu, kepada para Ketua Fraksi di DPRK Bireuen, jika ada perubahan fraksi, baik nama maupun personalia dapat menyampaikan kepada Pimpinan DPRK Bireuen, untuk dapat diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Dalam surat Ketua DPRK Bireuen tertanggal, 31 Mei 2022 itu disebutkan, perubahan nama fraksi maupun personalia fraksi sudah dapat harus diterima selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2022. (Ihkwati)










