KABAR BIREUEN – Setelah diberitakan media ini terkait “Pj Bupati Bireuen Belum Serahkan Dokumen Utang RSUD dr Fauziah Rp41,5 Miliar”, langsung mendapat respons pejabat terkait.
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Azmi, S.Kom memberikan tanggapan via pesan WhatsApp, Jumat malam (15/9/2023).
“Sebagaimana penyampaian Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen kepada Kabag Protokol dan komunikasi Pimpinan Setdakab Bireuen, bahwa utang tersebut benar adanya dan sudah terlapor dalam Laporan Keuangan RSUD dr. Fauziah Bireuen yang sudah diaudit oleh BPK RI Pewakilan Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan utang tersebut yang telah dibayarkan pada Tahun Anggaran 2023,” tulis Azmi melalui pesan WhatsApp.
“Terkait permintaan dokumen utang RSUD dr Fauziah Bireuen oleh Anggota Fraksi Golkar DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq akan kami sampaikan segera paling lambat Senin 18 September 2023,” imbuh Azmi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan sampai saat ini belum menyerahkan dokumen terkait utang RSUD dr Fauziah Bireuen sebesar Rp41,5 miliar.
Dokumen utang mencapai separuh dari pendapatan rumah sakit pelat merah tersebut diminta oleh DPRK Bireuen untuk dipelajari penyebab timbulnya utang yang “menggunung.”
Anggota Fraksi Golkar DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq kepada Kabar Bireuen Mengatakan, permintaan dokumen utang RSUD dr Fauziah Bireuen karena ingin mengetahui secara utuh terkait sisa saldo kas BLU RSUD dr. Fauziah sampai bulan Desember 2022 yaitu Rp18.285.117.622,00 dan utang sampai dengan bulan Desember 2022 Rp41.527.807.952,00.
“Dokumen utang sudah kami minta pada sidang paripurna DPRK Bireuen, 23 Agustus lalu,” sebut Teuku Muhammad Mubaraq, Jumat (15/9/2023). (Rizanur)











