KABAR BIREUEN – Sejak masa kampanye dalam tahun 2018 lalu, baru satu laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen.
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, satu laporan resmi yang sedang ditangani dan memenuhi syarat tersebut, berasal dari salah satu caleg Partai Nasional. Laporan itu sudah ditindaklanjuti ke tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Perusakan APK itu, masuk ke ranah tindak pidana Pemilu. Prosesnya bukan ditangani Panwas saja, tapi juga melibatkan polisi dan jaksa yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu,” terang Desi Safnita kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).
Dijelaskan Desi, laporan yang bisa ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu, harus memenuhi syarat formil dan materiil. Melapor secara resmi ke Bawaslu, dengan disertai saksi dan mengetahui pelakunya serta kelengkapan lain yang diperlukan.
“Yang melaporkan harus tahu siapa yang dilaporkan. Persyaratannya, hampir sama juga seperti kita membuat laporan ke polisi. Harus jelas siapa yang dilaporkan,” jelas wanita yang sebelumnya menggeluti profesi wartawan ini.
Meski begitu, kata dia, bila ada laporan perusakan APK, meski tak ada saksi dan tak mengetahui pelakunya, Bawaslu tetap menerimanya. Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tingkat Sentra Gakkumdu. (Suryadi)











