Rabu, 13 Mei 2026

Cari Dokumen Kasus BPRS Kota Juang, Kajari Pimpin Penggeledahan di Ruang BPKD Bireuen

KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH memimpin langsung penggeledahan di Ruang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen di lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen Cot Gapu, Selasa (20/12/2022).

Tampak ikut dalam penggeledahan tersebut, Kasi Intel, Mulyana SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Bireuen.

Kajari Mohammad Farid Rumdana usai penggeledahan kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sedang penggeledahan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bireueun.

“Kita menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dalam penyertaan modal untuk BPRS Kota Juang, kegiatan ini masih berlangsung,” ungkapnya.

Dikatakannya,  pihaknya terus mencari dokumen- dokumen dan surat yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di BPRS Kota Juang tersebut. Tim bekerja secara profesional.

Terkait apakah akan dilakukan penggeledahan di Kantor DPRK Bireuen, Farid Rumdana mengatakan akan melihat hasil penggeledahan dari ruang Kantor BPKD Bireuen tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik dari Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Kota Juang terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.

Penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

Kejaksaan sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif.

Dari hasil penyidikan,  ditemukan adanya dugaan perbuatan  melanggar hukum dalam proses penganggaran

Hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar.

Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan  ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat  segala resikonya.

Padahal, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD )yang didapatkan Bank BPRS sampai saat ini rugi tak terima deviden atau PAD.

Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah.(Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Adnen Nurdin Harap Pembangunan Infrastruktur di Bireuen Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada kebutuhan nyata masyarakat...