KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH memimpin langsung penggeledahan di Ruang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen di lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen Cot Gapu, Selasa (20/12/2022).

Tampak ikut dalam penggeledahan tersebut, Kasi Intel, Mulyana SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Bireuen.

Kajari Mohammad Farid Rumdana usai penggeledahan kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sedang penggeledahan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bireueun.

“Kita menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dalam penyertaan modal untuk BPRS Kota Juang, kegiatan ini masih berlangsung,” ungkapnya.

Dikatakannya,  pihaknya terus mencari dokumen- dokumen dan surat yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di BPRS Kota Juang tersebut. Tim bekerja secara profesional.

Terkait apakah akan dilakukan penggeledahan di Kantor DPRK Bireuen, Farid Rumdana mengatakan akan melihat hasil penggeledahan dari ruang Kantor BPKD Bireuen tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik dari Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Kota Juang terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.

Penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

Kejaksaan sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif.

Dari hasil penyidikan,  ditemukan adanya dugaan perbuatan  melanggar hukum dalam proses penganggaran

Hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar.

Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan  ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat  segala resikonya.

Padahal, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD )yang didapatkan Bank BPRS sampai saat ini rugi tak terima deviden atau PAD.

Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah.(Ihkwati)