Cari Dokumen Kasus BPRS Kota Juang, Kajari Pimpin Penggeledahan di Ruang BPKD Bireuen

KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH memimpin langsung penggeledahan di Ruang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen di lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen Cot Gapu, Selasa (20/12/2022).

Tampak ikut dalam penggeledahan tersebut, Kasi Intel, Mulyana SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Bireuen.

Kajari Mohammad Farid Rumdana usai penggeledahan kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sedang penggeledahan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bireueun.

“Kita menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dalam penyertaan modal untuk BPRS Kota Juang, kegiatan ini masih berlangsung,” ungkapnya.

Dikatakannya,  pihaknya terus mencari dokumen- dokumen dan surat yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di BPRS Kota Juang tersebut. Tim bekerja secara profesional.

Terkait apakah akan dilakukan penggeledahan di Kantor DPRK Bireuen, Farid Rumdana mengatakan akan melihat hasil penggeledahan dari ruang Kantor BPKD Bireuen tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik dari Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Kota Juang terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.

Penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

Kejaksaan sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif.

Dari hasil penyidikan,  ditemukan adanya dugaan perbuatan  melanggar hukum dalam proses penganggaran

Hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar.

Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan  ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat  segala resikonya.

Padahal, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD )yang didapatkan Bank BPRS sampai saat ini rugi tak terima deviden atau PAD.

Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah.(Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menghadiri penyampaian Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh kepada Taufik yang...

Dosen FKOM UNIKI Lolos Beasiswa Doktor, Bersiap Kuliah S3 di ITB

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dosen Fakultas Komputer dan Multimedia (FKOM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Cut Amalia Saffiera, M.CS., berhasil lolos seleksi Beasiswa Program...

Hadiri Rakernas APTISI di Lampung, Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bawa Aspirasi PTS Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bandar Lampung — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen memperkuat jejaring dan kontribusinya dalam pengembangan pendidikan tinggi nasional melalui keikutsertaan dalam Rapat...

Menang 4-1 atas SSB Barona, PSSB Bireuen Lolos ke Final Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli — PSSB Bireuen memastikan langkahnya ke final Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026 setelah menundukkan SSB Barona Banda Aceh dengan skor...

KABAR POPULER

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo akan Berlaga pada Kompetisi Soccer Junior...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pembina Utama Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata yang juga sebagai Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd.,M.Pd, melepas...

Menang 4-1 atas SSB Barona, PSSB Bireuen Lolos ke Final Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli — PSSB Bireuen memastikan langkahnya ke final Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026 setelah menundukkan SSB Barona Banda Aceh dengan skor...

Hadiri Pengukuhan Waled Ibrahim sebagai  Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb, Bupati Bireuen Tekankan Peran...

0
KABAR BIREUEN, Jeunieb – Waled Ibrahim resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb yang baru, Senin (24/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat...

Kapolres Bireuen Silaturahmi dengan Abu Mudi dan Waled Nu Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga— Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersilaturahmi dengan ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Hasanoel Bashry (Abu Mudi) dan Tgk...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...