Caleg PNA Tidak Terpilih Tagih Komitmen Kompensasi Elektoral dari Aida Fitria

KABAR BIREUEN – Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 membuat aturan internal, berupa kesepakatan kompensasi elektoral bagi calon legislatif (Caleg) tidak terpilih. Namun, kesepakatan tersebut disinyalir belum sepenuhnya direalisasikan oleh Caleg terpilih, Aida Fitria, S.Pd.

Hal itu diungkapkan Wahyudin, Caleg DPRK Bireuen Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng), kepada Kabar Bireuen, Rabu (1/3/2023).

“Sampai hari ini, saya belum menerima kompensasi dari Aida Fitria sebagaimana komitmen,” ungkap Wahyudin yang meraup 497 suara pada Pemilu 2019.

Ia berharap, Aida segera merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, mengingat dalam kesepakatan itu disebutkan batas waktunya dua tahun.

“Sekarang sisa masa jabatannya sebagai anggota DPRK Bireuen tidak lagi sampai dua tahun, tetapi komitmen dengan kami Caleg tidak terpilih belum direalisasikan. Dan ini sangat berpengaruh buruk terhadap PNA ke depan. Orang tidak mau mencalonkan diri lagi sebagai legislatif melalui PNA karena merasa dibohongi,” ketus Wahyudin.

Menurut Wahyudin, bukan dirinya saja yang belum menerima kompensasi dari Aida. Rekan-rekannya juga mengalami perlakuan yang sama.

“Yang saya tahu, rekan lain (Caleg tidak terpilih dari Dapil 2) juga belum menerima kompensasi, seperti ketentuan yang tercantum dalam surat kesepakatan,” terangnya.

Aida Fitria

Sementara Aida Fitria yang dikonfirmasi Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (1/3/2023), mengaku kompensasi tersebut telah direalisasikannya melalui partai.

Kami yang terpilih kaleuh meujok bak partai, karna komitment kon ngon kamo, tetapi sama partai (Kami yang terpilih sudah menyerahkan sama partai, karena komitmen bukan dengan kami, tetapi sama partai),” demikian jawaban singkat Aida melalui pesan WhatsApp.

Terkait keterangan Aida Fitria tersebut, Kabar Bireuen belum mendapatkan keterangan dari Pengurus DPW PNA Kabupaten Bireuen.

Berikut isi kesepakatan kompensasi elektoral bagi Caleg PNA tidak terpilih yang diperoleh dari Wahyudin selaku Caleg PNA 2019:

1. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki suara minimal 250 suara ke bawah, maka Caleg tersebut tidak diberikan kompensasi apapun kecuali sebagai kader PNA yang diberikan sebagai tunjangan hari meugang.

2. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki 250 s/d 700 suara, maka akan diberikan kompensasi suara oleh Caleg terpilih dengan hitungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persuara dengan tangguhan pembayaran selama 2 (dua) tahun.

3. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki 700 suara ke atas, maka Caleg terpilih diwajibkan memberikan Program Pokir Dewan sebanyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Caleg tidak terpilih selama 5 (lima) tahun atau satu periode menjabat. Dengan ketentuan dana Pokir yang diusul tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewajiban kepartaian akan diselesaikan oleh Caleg tidak terpilih yang bersangkutan. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...