
KABAR BIREUEN – Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid S.Sos menyebutkan, putusan Pengadilan Negeri Bireuen atas gugatannya bukanlah putusan akhir.
Hal itu ditegaskannya menanggapi putusan PN Bireuen dan pernyataan Irwandi Yusuf di media yang menyebutkan, putusan sela tersebut merupakan putusan akhir.
Suhaimi Hamid yang dihubungi Kabar Bireuen, Kamis (9/2/2023) melalui pesan WhatsApp, mengharapkan Irwandi Yusuf taat terhadap hukum. Jangan mengumbar propaganda bodoh kepada publik.
“Dia mengatakan, putusan PN itu adalah putusan akhir. Belajar hukum di mana dia mengatakan itu. Masak mantan gubernur buta sekali dia sama hukum. Pantesan dia selalu bermasalah dengan hukum,” sebut pria yang akrab disapa Abu Suhai itu.
Abu Suhai menambahkan, sudah cukup dia buat keresahan publik Aceh dan pihaknya sebagai pendukung Irwandi kecewa. Ini semua terjadi akibat ulahnya sendiri.
“Sudah cukup juga kami kecewa dengan dia yang kami beri amanah memimpin Aceh lebih baik, tapi yang terjadi malah menjadi koruptor,” ungkapnya.
Seharusnya, menurut Abu Suhai, Irwandi bersyukur sudah diberikan kesempatan menjalani hukuman dengan bebas bersyarat, dan sudah saatnya berbuat baiklah kepada mereka semua yang dia kecewakan.
Abu Suhai menyebutkan, jangan sampai pihaknya menyurati Menkumham untuk memenjarakan dia lagi karena sudah membuat kegaduhan di Aceh.
“Kalau dia masih membuat kerusuhan dengan statement-statement provokatifnya yang membuat publik Aceh tidak tenang, maka saya akan menggalang petisi rakyat Aceh ke Menkumham untuk memenjarakan kembali Irwandi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suhaimi Hamid, Anwar MD, SH, Rabu, (8/2/2023) mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh atas putusan sela PN Bireuen bernomor: 7/Pdt.G/2022/PN-Bir.
Dikatakan Anwar, kemarin itu sebenarnya putusan sela, bukan putusan akhir, dengan menyatakan PN Bireuen tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pihaknya, sebut Anwar, tidak sependapat dengan majelis hakim PN Bireuen dan akan mengajukan upaya hukum banding ke PT Aceh, dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Karena, menurutnya, putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023, bukan putusan akhir.
“Kami menyebutnya Inkracht van gewijsde yang berarti belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
“Bukan berarti tidak ada upaya hukum lagi. Ini harus benar-benar dipahami publik. Jadi sekali lagi, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
PN Bireuen, kata Anwar, bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan tidak berwenang mengadili, bahkan pokok perkara saja belum diperiksa.
“Kami secara profesional juga harus meluruskan pemberitaan, tentang putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023 seolah-olah sudah merupakan putusan akhir. Itu sama sekali tidak benar, dan merupakan pembodohan publik,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA, Suhaimi Hamid menggugat proses PAW dirinya dari posisi wakil ketua yang akan digantikan Aida Fitria.
Dalam putusan terhadap gugatan itu, PN Bireuen menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf, seperti dilansir Harianmerdekapost.com, Selasa (7/2/2023), mengatakan, Pengadilan Negeri Bireuen telah memberikan Putusan Sela terhadap gugatan tersebut pada 7 Februari 2023.
“Putusan Sela terhadap gugatan tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen tidak berwenang mengadili perkara ini, sesuai Pasal 201 ayat (2) Recht Reglement voor de Buitengewesten (instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura), bentuk keputusan ini menjadi putusan akhir,” jelas Irwandi Yusuf. (Ihkwati)