Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat, dengan tersangka ZK alias Anderson ditolak korban.

Restorative Justice tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H, berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum, Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan itu, korban menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan menjelaskan, upaya RJ merupakan salah satu mekanisme dalam proses penanganan perkara pidana.

BACA JUGA:Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Namun, Ilham Sakubat melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyampaikan sikap tegas, pihaknya tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas, tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.

Menurut Ardian, korban berharap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026 tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026 dengan korban M Ilham bin Sakubat.

Kasus ini bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III yang berlangsung di Bireuen.

Setelah berita tersebut diterbitkan, muncul dugaan komentar bernada penghinaan di media sosial serta ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya oleh Anderson.

Dalam perkara tersebut, Anderson ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam proses penanganan kasus di Polres Bireuen, juga sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun korban menolak berdamai. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Buka PKM Poltekpel Malahayati di Pidie Jaya, HRD Serukan Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Hadapi...

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P. (HRD), mendorong masyarakat pesisir memperkuat pengetahuan...

Di Hadapan DPD RI, Bupati Mukhlis Ungkap Beratnya Pemulihan Bireuen Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Batam – Pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Bireuen masih menghadapi persoalan serius. Dari sekitar 15.000 hektare lahan sawah yang terdampak, saat ini...

Kawal Pembenahan Stasiun Bogor, HRD Tegaskan Keselamatan Penumpang Harus Diprioritaskan

0
KABAR BIREUEN, Bogor – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menegaskan akan mengawal pembenahan sarana dan prasarana perkeretaapian agar...

Kapolres Bireuen Buka Pelatihan Kehumasan, Tekankan Personel Miliki Kemampuan Komunikasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Guna mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab, Kepolisian Resor (Polres) Bireuen mengadakan Pelatihan...

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sebanyak dua pejabat utama (PJU) dan lima kapolres resmi mengemban amanah baru setelah mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab)...

KABAR POPULER

BGN Wacanakan MBG Dikelola Kantin Sekolah, Relawan SPPG: Jangan Biarkan Kami Kembali Jadi Pengangguran

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Wacana Badan Gizi Nasional (BGN) melibatkan kantin sekolah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai reaksi pihak Satuan Pelayanan...

SPPG Keude Matang Glumpang Dua: Wacana Kantin MBG Perlu Dikaji dengan Memperhatikan Standar Gizi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keude Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menolak wacana menjadikan kantin sekolah sebagai fungsi...

Perbaikan Penutup Saluran Sepanjang 223 Meter di Pasar Cureh Dikerjakan 2027, Sementara Dipasang Papan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Bireuen memastikan penutup saluran di kawasan Pasar Ikan Cureh di Pasar Induk Bireuen, Desa...

Di Hadapan DPD RI, Bupati Mukhlis Ungkap Beratnya Pemulihan Bireuen Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Batam – Pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Bireuen masih menghadapi persoalan serius. Dari sekitar 15.000 hektare lahan sawah yang terdampak, saat ini...

Jaksa Masuk Dayah, Santri Pesantren Mahasiswa Jamiah Kebangsaan Bireuen Dibekali Literasi Hukum dan Keuangan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ratusan santri dan santriwati Pesantren Mahasiswa Jamiah Kebangsaan Indonesia Bireuen mendapat pembekalan tentang hukum dan literasi keuangan perbankan syariah. Edukasi...