KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat, dengan tersangka ZK alias Anderson ditolak korban.
Restorative Justice tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H, berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan itu, korban menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan menjelaskan, upaya RJ merupakan salah satu mekanisme dalam proses penanganan perkara pidana.
BACA JUGA:Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Namun, Ilham Sakubat melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyampaikan sikap tegas, pihaknya tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ.
“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas, tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.
Menurut Ardian, korban berharap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026 tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026 dengan korban M Ilham bin Sakubat.
Kasus ini bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III yang berlangsung di Bireuen.
Setelah berita tersebut diterbitkan, muncul dugaan komentar bernada penghinaan di media sosial serta ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya oleh Anderson.
Dalam perkara tersebut, Anderson ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penanganan kasus di Polres Bireuen, juga sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun korban menolak berdamai. (Suryadi)













