Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat, dengan tersangka ZK alias Anderson ditolak korban.

Restorative Justice tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H, berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum, Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan itu, korban menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan menjelaskan, upaya RJ merupakan salah satu mekanisme dalam proses penanganan perkara pidana.

BACA JUGA:Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Namun, Ilham Sakubat melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyampaikan sikap tegas, pihaknya tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas, tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.

Menurut Ardian, korban berharap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026 tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026 dengan korban M Ilham bin Sakubat.

Kasus ini bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III yang berlangsung di Bireuen.

Setelah berita tersebut diterbitkan, muncul dugaan komentar bernada penghinaan di media sosial serta ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya oleh Anderson.

Dalam perkara tersebut, Anderson ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam proses penanganan kasus di Polres Bireuen, juga sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun korban menolak berdamai. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, Bupati Mukhlis Dorong Legalitas Tanpa Matikan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai diverifikasi secara faktual oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas...

Kompetensi Diakui, Dosen UNIKI Dipercaya Jadi Verifikator RPL LLDIKTI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Rahmi, M.Pd., mendapat kepercayaan sebagai Verifikator Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Lembaga Layanan Pendidikan...

Polres Bireuen Pantau Lalu Lintas di Jembatan Bailey Kuta Blang, Imbau Pengendara Jaga Ketertiban

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang– Polres Bireuen melalui personel gabungan piket fungsi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam agenda patroli dan pemantauan arus lalu...

Polda Aceh Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya...

Hadiri Penebaran Benih Udang Vaname di Ulee Ceue, Bupati Bireuen Apresiasi KKP Pulihkan 60...

0
KABAR BIREUEN, Jangka – Pemulihan tambak masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Bireuen mulai memasuki tahap produksi. Sebanyak 60 hektare lahan tambak di Desa Ulee...

KABAR POPULER

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Jadup bagi Masyarakat Terdampak Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bireuen terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Bireuen...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip...